SUKABUMIUPDATE.com - Polisi akhirnya menetapkan K (31 tahun) sebagai tersangka dugaan penculikan anak. Pria ini sebelumnya menjadi sasaran amuk warga bersama teman wanitanya lantaran diduga hendak membawa kabur anak laki-laki berusia tiga tahun di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 31 Mei 2023.
"Sudah (ditetapkan tersangka). Yang ditahan hanya berinisial K. Kalau yang teman ceweknya hanya saksi," kata Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (2/6/2023).
Dugaan penculikan terjadi di Kampung Cibatu Caringin RT 30/5 Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Rabu lalu sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban alias anak laki-laki berusia tiga tahun sedang berada di depan rumah kemudian digendong dan dibawa pergi ke arah jalan raya oleh tersangka K.
Baca Juga: Penjelasan Polisi dan Keluarga: Heboh Culik Anak di Cisaat Sukabumi, Dua Sejoli Diamuk Warga
Ketika di jalan raya, ada warga yang mengenali anak tersebut dan di saat bersamaan datang bibi sang anak. K sempat mempertahankan korban sampai terjadi tarik-menarik. Tak lama, warga lain berdatangan hingga mengerumuni K yang ternyata sudah bersama teman wanitanya. Tidak diketahui siapa yang awalnya melayangkan pukulan.
Cuplikan video ketika K dan teman wanitanya menjadi bulan-bulanan massa beredar di media sosial, termasuk WhatsApp warga Sukabumi. Kedunya pun diamankan ke Mapolsek Cisaat.
Ketua RT Kampung Cibatu Caringin, Eman, menyebut K sempat salat di masjid dekat rumah korban. Eman menjadi imam dan K menjadi makmumnya. Eman mengatakan K datang bersama wanita. Setelah salat, Eman dari halaman masjid melihat K menggendong korban dan langsung pergi. Eman tak menyangka anak yang dibawa adalah warga setempat.
Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman mengatakan korban sudah digendong terduga pelaku atau K sejauh 30 meter dari lokasi kejadian. Deden menyebut K berasal dari Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Sementara wanitanya dari Surade, Kabupaten Sukabumi.