SUKABUMIUPDATE.com - RP (19 tahun) seorang pemuda asal Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi terancam 15 tahun penjara usai ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian karena tega berbuat cabul kepada seorang anak perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku SD pada Rabu 24 Mei 2023 lalu.
Diketahui, pada hari itu juga RP diamankan warga usai teman korban atau saksi bercerita kepada orang tuanya bahwa ia dan korban yang baru pulang sekolah dipaksa oleh RP untuk naik sepeda motor.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, dalam kasus ini satu anak perempuan usia 9 tahun jadi korban perbuatan bejat pemuda lajang tersebut.
"Hubungan tersangka dengan korban adalah baru kenal, kemudian diajak paksa untuk naik kendaraan bermotor dibawa ke kebun yang sepi dan dengan intimidasi," ujar Maruly kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (1/6/2023).
Baca Juga: Diduga Berbuat Cabul Terhadap 2 Anak SD, Pemuda Ini Dibawa ke Polres Sukabumi
Di area kebun bekas tambang pasir yang berada di wilayah Kecamatan Simpenan itulah, tindak pidana persetubuhan ini terjadi. Akibat kejadian itu, kata Maruly, korban mengalami trauma dan sempat tidak dapat ditanya oleh orang tuanya.
"Karena korban setelah kejadian trauma dan cenderung diam, kemudian dikorek oleh orang tuanya dan akhirnya mengakui kejadian tersebut kemudian melapor ke unit PPA Satreskrim," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81, pasal 82 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkas Maruly.