SUKABUMIUPDATE.com - Seorang ayah kandung mencabuli anaknya di Kabupaten Sukabumi. Perbuatan bejat pelaku berinisial S (46 tahun) dilakukan hingga 11 kali. Akibat perbuatan bejat pelaku, saat ini korban hamil 5 bulan.
“Saat ini korban sedang hamil 5 bulan,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (1/6/2023).
Menurut Maruly perbuatan bejat ayah kandung kepada anaknya yang berusia 19 tahun dilakukan di rumah, di saung kebun juga di pemandian umum atau curug. Perbuatan itu dilakukan dari September 2022 dan sampai April 2023. “Alasannya pelaku nafsu,” ujarnya.
Baca Juga: Inilah 5 Dampak Buruk Poliandri Seperti Kisah Bu Siti Bagi Pelakunya
Maruly menyatakan ibu dari anak ini bekerja di luar negeri sebagai TKW.
Pelaku kemudian menikahkan korban kepada seorang pria pada bulan Mei. Kasus ini pun terungkap ketika suami korban mengetahui korban dalam keadaan hamil.
Hingga suami korban meminta korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis
Terhadap pelaku yang berasal dari Kecamatan Nagrak ini telah diproses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan dilakukan penahanan.
“Kepada pelaku diterapkan pasal 46 juncto pasal 8 huruf A UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga karena ini anak kandung, yang kedua pasal 285 KUHPidana dan Pasal 289 KUHPindana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.
Kasus pencabulan yang dilakukan ayah kepada anaknya merupakan salah satu dari 7 kasus asusila maupun persetubuhan yang ditangani selama satu minggu ke belakang.
Baca Juga: 9 Rekomendasi Pondok Pesantren Legendaris di Sukabumi
Adapun 6 kasus asusila maupun persetubuhan lainnya yaitu:
Pria berinisial H memaksa temannya untuk melakukan perbuatan asusila. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak Desember 2022 hingga Mei 2023.
Dalam rentang waktu itu, pelaku melakukan perbuatan asusila sebanyak 3 kali hingga korbannya hamil 2 bulan.
"Terhadap pelaku atas nama H ini telah berhasil diamankan dan diproses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Terhadap pelaku diterapkan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak yang mana diancam pidana 15 tahun ataupun denda paling banyak 5 miliar," katanya.
Baca Juga: 6 Jenis Perkawinan yang Dilarang Selain Poliandri Seperti Kisah Bu Siti
Kasus selanjutnya yaitu sekitar Maret 2023, seorang paman melakukan pencabulan terhadap keponakannya.
Dalam kasus ini pelaku mengancam dan memaksa korban yang masih dibawah umur.
"Tersangka atas nama YM (38 tahun), terhadap tersangka diterapkan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Jembatan Cikereteg Bakal Ditutup Total Selama 4 Hari, Catat Jadwalnya!
Kemudian pada Mei 2023, pelaku berusia 20 tahun melakukan tindakan asusila terhadap korban yang berusia 14 tahun.
"Hubungannya adalah teman, yang mana pelaku yang sudah dewasa melakukan intimidasi juga pemaksaan untuk berbuat asusila atau persetubuhan," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah korban buka suara kepada orang tuanya lalu kasus ini dilaporkan pihak kepolisian.
"Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi telah dilakukan upaya penangkapan dan penahanan serta penyidikan terhadap pelaku dengan diterapkan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Bu Siti Poliandri Pingsan Usai 2 Suami Mudanya Minum Kopi Ki Bungsu Kawangi?
Kasus selanjutnya dilakukan oleh pria berusia 54 tahun terhadap tetangganya yang berusia 15 tahun di wilayah Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.
"Kejadiannya sekitar Mei 2023 di wilayah Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, pelaku melakukan intimidasi dan pemaksaan terhadap korban yang masih anak-anak kemudian melakukan tindakan asusila," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Malingnya Diringkus Polres Sukabumi, Korban sebut Uang Rp350 Juta untuk Gaji dan PKH
Kasus pencabulan juga terjadi di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, sekitar Desember 2022.
Pelakunya berinisial YAY berusia 59 tahun dan korbannya berusia 9 tahun. Korban merupakan tetangga pelaku. “Modus operandinya sama, korban diberikan ancaman dan intimidasi oleh pelaku,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya lalu ke pihak kepolisian. Kini pelaku sudah ditangkap.
“Terhadap pelaku diterapkan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: 7 Bus Jurusan Sukabumi-Bandung: Cek Harga, Jadwal dan Fasilitasnya!
Kasus terakhir terjadi pada Mei 2023, saat itu pelaku membawa pergi korban dengan cara memaksa. Korban berusia 9 tahun itu dibawa ke kebun, kemudian diancam pelaku.
Kasus ini terungkap setelah pihak orang tua mencurigai perilaku anaknya yang menjadi pendiam karena trauma. Orang tua terus bertanya dan korban akhirnya mengaku telah dicabuli pelaku.
“Pelaku diamankan dan diproses penyidikan dan diterapkan pasal 81 dan 82 UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," katanya.
Baca Juga: Heboh Kabar Penculikan Anak di Cisaat Sukabumi, Dua Sejoli Jadi Sasaran Amuk Warga
Menurut Maruly yang menjadi sorotan dari perkara-perkara ini adalah semua korbannya anak di bawah umur. Selain itu hubungan tersangka dengan korban adalah orang dekat bahkan keluarga.
Dari kasus yang terjadi, bentuk intimidasi yang dilakukan pelaku seperti tidak boleh menceritakan perbuatan bejat ke orang lain, diancam diusir dari rumah, tidak dibiayai sekolah.