SUKABUMIUPDATE.com - Wali kota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris dari Alm Rachmat Setiawan di Kantor Wali kota Sukabumi, Rabu 24 Mei 2023.
Penyerahan santunan ini disaksikan juga oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha.
Ahli waris dari Alm Rachmat, Zahra Nurkamil Fitri berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta, hal ini dikarenakan Almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dimana iurannya dibayarkan langsung oleh Wali kota Sukabumi.
Diketahui, seluruh pegawai non ASN di Pemkot Sukabumi sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berhak mendapatkan perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Almarhum Rachmat Setiawan tercatat sebagai pegawai non ASN Kota Sukabumi yang pernah bekerja sebagai driver Wali kota Sukabumi dan terakhir bekerja sebagai pegawai di bagian Umum Setda Kota Sukabumi.
Baca Juga: Demi Kinerja, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Terbuka Terhadap Kritik
Achmad Fahmi mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi yang memproses klaim secara cepat kepada ahli waris, tentunya kita berharap santunan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.
Wali kota juga menyampaikan agar sinergitas antara Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan senantiasa terjalin dengan baik, agar manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat terutama pekerja.
Yayat, selaku perwakilan dari ahli waris menyampaikan terima kasih khususnya kepada Wali kota Sukabumi yang sudah peduli kepada pegawai Pemkot dengan memberikan jaminan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan pelayanan dengan cepat dan mudah.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum. "Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan," kata Oki.
Tak lupa Oki sampaikan terimakasih kepada Walikota Sukabumi yang telah peduli kepada masyarakat nya dengan mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Setiap jenis pekerjaan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta cukup membayar Rp 16.800 per bulan, maka manfaat yang bisa diterima sangat banyak jika mengalami risiko, mulai dari biaya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis jika mengalami kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp 42 juta jika meninggal dunia hingga beasiswa untuk 2 orang anak mencapai Rp 174 juta." ujar dia.
Pada saat yang sama, Oki juga menyampaikan bahwa saat ini pekerja sektor informal menjadi fokus utama BPJS Ketenagakerjaan agar bisa menjadi peserta untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.