SUKABUMIUPDATE.com - Jabatan Ivan Rusvansyah Trisya (42 tahun) sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar sudah di ujung tanduk. Ini tak lain lantaran ulahnya yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil sehingga ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian beberapa waktu lalu.
DPD Partai Golkar Kota Sukabumi sudah mengirimkan surat Penggantian Antar Waktu (PAW) Ivan ke DPD Golkar Jawa Barat. "Masih perjalanan menuju DPD (Partai Golkar) Jawa Barat. Ini baru permohonan (PAW), jadi belum ada putusan untuk Pak Ivan," kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Sri Widagdo, Selasa, 30 Mei 2023.
Pria yang akrab disapa Haji Dado itu mengatakan surat permohonan PAW Ivan sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi dibuat berdasarkan rapat pleno DPD Partai Golkar Kota Sukabumi. Menurut Haji Dado, PAW juga menjadi sikap tegas partainya dalam menangani anggota yang diduga terlibat kasus pelanggaran hukum.
"Sebelum mengambil kebijakan untuk PAW seseorang, kemarin kami sudah rapatkan harian, sudah memutuskan. Hasilnya tinggal tunggu nanti dari Jawa Barat. Sikap Partai Golkar sudah tegas bahwa kita akan meng-PAW dia (Ivan)," ujar Haji Dado.
Diketahui, Ivan diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil jenis Honda Civic Turbo yang menimbulkan kerugian hingga Rp 367 juta. Ivan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Rabu petang, 17 Mei 2023.
Baca Juga: Dicoret dari Pengurus Partai, Anggota DPRD Kota Sukabumi Diduga Gelapkan Mobil
Ivan ditangkap setelah polisi menerima laporan dari DF, karyawan salah satu perusahaan finance di Kota Sukabumi pada Februari 2023. Adapun modus yang dilakukan Ivan adalah mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai, tanpa seizin pihak pelapor.
Dari keterangan DF, anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi ini sempat membayar menggunakan cek salah satu bank cabang Sukabumi. Tetapi, saat pelapor akan mencairkan cek itu, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong.
Hingga saat ini Ivan masih ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kejadian yang menyeret Ivan bukanlah yang pertama kali di tubuh Partai Golkar. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi sekaligus mantan Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Jona Arizona juga tersandung kasus yang hampir sama, namun sudah bebas karena korban mencabut laporannya. Jona bebas dan tak dijatuhi hukuman PAW lantaran mobil tersebut sudah dikembalikan dan korban mencabut laporannya pada 12 April 2023.