SUKABUMIUPDATE.com - Polri akan kembali menyelenggarakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Polres Sukabumi Kota. Opsi yang akan digelar mulai Kamis, 1 Juni 2023, tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.
Polres Sukabumi Kota, sebagai salah satu satuan kewilayahan di lingkungan Polda Jabar, menugaskan 18 personel yang telah memiliki skep penyidik maupun penyidik pembantu dan sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas. Ini terlihat saat apel penyematan ban lengan tanda petugas penindak pelanggaran lalu lintas di halaman kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota pada Rabu (31/5/2023).
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusumah menyematkan ban lengan tanda petugas penindak pelanggaran lalu lintas terhadap 18 personel yang ditugaskan. Ke-18 personel Satlantas Polres Sukabumi Kota itu ditunjuk sebagai petugas yang dapat melakukan penindakan secara manual maupun melalui ETLE Mobile.
"Kami menyematkan ban lengan petugas penindak pelanggaran lalu lintas terhadap 18 personel yang telah mempunyai skep penyidik maupun penyidik pembantu dan sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas," ujar Eryda. "Jadi selain menindak pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Mobile, petugas yang ditunjuk ini bisa melakukan penindakan manual," imbuhnya.
Baca Juga: Mulai Juni! Dirlantas Polda Jawa Barat Bakal Berlakukan Kembali Tilang Manual
Eryda juga mengatakan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Mobile turut dilakukan oleh seluruh personel Satlantas Polres Sukabumi Kota. "Secara umum, seluruh personel Satlantas bisa melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Mobile, tetapi untuk penindakan secara manual hanya bisa dilakukan oleh ke-18 personel yang telah ditunjuk atau yang telah mempunyai sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas," kata dia.
"Untuk penindakan secara manual ini rencananya akan dimulai pada 1 Juni 2023 besok. Kami dari pihak kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini menjadi kota yang disiplin, tertib berlalu lintas," tambah Eryda.
Diketahui, sasaran utama penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual meliputi beberapa pelanggaran antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang (bonceng tiga atau lebih), menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, mengendarai kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah), menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan, kendaraan bermotor yang over loading dan over dimensi, kendaraan bermotor tanpa pelat nomor atau menggunakan nomor palsu.