SUKABUMIUPDATE.com - Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sejumlah Rp350 juta milik seorang pengusaha konter Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kampung Kompa RT 17/04, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Tiga dari lima orang kawanan maling duit tersebut kemudian berhasil diringkus, hampir satu bulan setelah kejadian.
Korban, Burhanudin (42 Tahun) menceritakan, uang tersebut merupakan uang pribadinya yang ditujukan untuk melayani kebutuhan nasabah dalam mencairkan dana PKH (Program Keluarga Harapan) serta dialokasikan untuk gaji sejumlah karyawan ATM mini miliknya.
"Itu kan Selasa 2 Mei 2023 kejadiannya, besoknya mau gajihan karyawan. Selain itu dana tersebut untuk pencairan PKH yang biasa ambil uang di sini, jadi pada intinya untuk kepentingan ATM Mini," kata Burhanudin kepada sukabumiupdate.com, Selasa 30 Mei 2023.
Baca Juga: Kawanan Maling Duit Rp350 Juta di Parungkuda Sukabumi Terungkap, 3 Diringkus 2 DPO
Burhanudin mengaku sudah melakoni kegiatan usaha di bidang konter pulsa dan keagenan bank selama kurang lebih 5 tahun. Bahkan dirinya sudah terdaftar sebagai agen resmi Bank Mandiri.
"Makanya saat kejadian tidak menggunakan pengawalan, karena sudah terbiasa dan udah melakukannya sejak lama, kurang lebih lima tahun. Jadi di siang hari waktu itu, kita udah merasa aman," ujar dia.
Akibat peristiwa itu, bilamana hendak mengambil uang seorang diri seperti biasa, Burhanudin mengaku masih merasakan keresahan. Namun, menurutnya ada hikmah yang bisa dipetik dari kejadian tersebut.
"Jadi sebuah informasi pada saya, bahwa Polres Sukabumi siap melakukan pengawalan secara gratis. Katanya pengawalan untuk kita aja masyarakat, itu gratis. Selain itu dari pihak bank juga menyediakan pengantaran uang tunai, khusus untuk agen resmi," pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap tiga dari lima orang kawanan maling tas berisi uang senilai Rp350 juta yang terjadi di salah satu warung mie ayam bakso di pinggir jalan Kompa, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi pada 2 Mei 2023 lalu.
Para tersangka tersebut masing-masing berinisial K (38 Tahun), E (45 Tahun) dan S (45 Tahun). Kemudian M dan D berstatus buronan atau DPO.
Kasus tindak pidana pencurian ini sendiri terungkap usai Burhanudin membuat laporan ke polisi bahwa tas ransel yang berisi uang Rp 350 juta yang baru diambilnya dari bank, raib digondol maling.
Tim Satreskrim Polres Sukabumi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
"Bergerak dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dari mulai sekitar TKP dengan melakukan olah TKP, mencari saksi saksi menghimpun semua rangkaian arus dari dan menuju TKP," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Senin 29 Mei 2023.