SUKABUMIUPDATE.com - Berkat Global Positioning System (GPS), Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil membekuk satu dari tiga orang komplotan Maling modus pecah kaca satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi F 1443 UN yang terjadi di Palabuhanratu pada Sabtu 13 Mei 2023 malam lalu.
Ketiga tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini yaitu AY (29 tahun), lalu I dan A yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kasus pencurian tersebut bermula saat korban DE (39 tahun) memarkirkan mobilnya di pinggir jalan raya Citarik, tepatnya di Kampung Parungcabok, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada hari Sabtu 13 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
"Pelapor memarkirkan mobil di pinggir jalan raya Citarik, kemudian ditinggal ke rumah mertuanya. Lokasi parkir mobil ke rumah mertua korban kurang lebih 50 meter," ujar Maruly kepada awak media, Senin 29 Mei 2023.
Baca Juga: Kawanan Maling Duit Rp350 Juta di Parungkuda Sukabumi Terungkap, 3 Diringkus 2 DPO
Satu jam di dalam rumah mertua, sekitar pukul 22.00 WIB, DE mendapat notifikasi atau pemberitahuan dari GPS jika mobilnya telah berpindah lokasi dari tempatnya semula.
"Jadi korban memasang GPS di mobilnya, kemudian mendapat notifikasi (ke handphone), saat di cek keluar, ternyata mobilnya sudah tidak ada," jelas Maruly.
Melihat mobil raib dibawa kabur maling, korban langsung lapor Polisi, dan petugas kepolisian Polres Sukabumi kemudian langsung bergerak cepat mengejar mobil sesuai sinyal GPS hingga akhirnya mobil bisa dicegat di wilayah Cikidang.
Maruly menjelaskan, pelaku melakukan pencurian mobil itu dengan modus memecahkan kaca pintu depan mobil menggunakan obeng min dan merusak kunci kontak mobil menggunakan kunci palsu atau kunci leter L. Untuk mengelabui petugas, pelaku bahkan sempat mengganti plat nomor mobil curiannya tersebut.
"Selama perjalanan rupanya pelaku sempat mengganti plat nomornya untuk mengelabui baik itu pemilik maupun petugas, sehingga pada saat diamankan plat nomornya berubah," ucap Maruly.
Kemudian berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Maruly, mobil hasil curian tersebut direncanakan pelaku akan dijual di daerah Bogor, sehingga pelaku saat itu membawa kabur mobil melalui jalan Cikidang.
"Pengakuan pelaku kendaraan akan dijual ke daerah Bogor, namun keburu tertangkap di daerah Cikidang oleh petugas yang bergerak cepat," jelasnya.
Kapolres yang akrab disapa Aa Dede itu mengungkap, bahwa pelaku AY berperan dalam membeli kunci palsu atau kunci leter L, mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian dan mengemudikan kendaraan hasil curian. Pelaku tidak sendiri dalam melakukan aksi kejahatannya namun di bantu dua pelaku lainnya berinisial I dan A yang masih dalam DPO.
Akibat perbuatannya, kepada pelaku, polisi menerapkan 363 KUHPidana ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana yang berbunyi pencurian pada waktu malam hari, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan cara memecah atau merusak dengan memakai kunci palsu, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.