SUKABUMIUPDATE.com - Perjuangan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Sukabumi terkait jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlanjut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Ketua Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Kabupaten Sukabumi Suherman telah datang ke kantor Kemenpan-RB dan menyerahkan surat yang isinya memohon Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meninjau ulang usulan formasi pengadaaan PPPK 2023 bagi guru PAI di SD dan SMP negeri. Usulan itu telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui e-formasi.
Surat tersebut telah diterima Kemenpan-RB pada 29 Mei 2023.
Baca Juga: Nasib Guru PAI Honorer Sukabumi: Gaji Tunggu BOS Cair, Minim Formasi PPPK
Sebelumnya, guru honorer PAI melakukan audiensi bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi di kantor Disdik Kabupaten Sukabumi, Rabu 24 Mei 2023.
Honorer meminta dalam penyusunan kebutuhan PPPK 2023, Pemkab mengusulkan minimal 800 formasi bagi jabatan fungsional guru PAI yang bertugas di SD dan SMP Negeri.
Namun dalam audiensi tersebut guru honorer PAI menelan kekecewaan sebab Pemkab Sukabumi telah mengusulkan 120 formasi guru pada PPPK 2023, dari jumlah itu 56 diantaranya merupakan formasi guru PAI.
Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis
Maka dari itu, FPHI Korda Kabupaten Sukabumi memohon MenPANRB meninjau ulang atas usulan formasi pengadaaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2023 bagi guru PAI yang telah disampaikan oleh Pemkab Sukabumi.