SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menggelar konferensi pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Kendaraan Sepeda Motor yang bertempat di Mako Polres Sukabumi, pada Senin (29/05/2023).
Maruly mengatakan, Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit kendaraan bermotor Merk Honda yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 24 Februari 2023.
"Kejadian tersebut, terjadi sekira pukul 02.30 WIB di Kampung Cikubang RT 21/09 Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi," ujarnya.
Ia menyatakan, setelah melakukan penyelidikan akhirnya Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial UR (29 tahun) pada Rabu (24/05/23) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Sekda Minta Sekolah Ramah Anak di Sukabumi Tak Hanya Seremonial
"Adapun modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya tersebut yaitu dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumah korban menggunakan pahat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terduga pelaku UR (29 tahun) masuk kedalam rumah mencari kunci kontak sepeda motor yang pada saat itu terlihat berada di meja TV ruang tamu dan membawa sepeda motor melalui pintu depan rumah korban.
Sementara, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya. Diketahui satu terduga pelaku tersebut, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan sebagai penyedia alat berupa pahat, obeng (+) dan kunci palsu leter (T).
"Alat tersebut digunakan untuk mencokel jendela, lalu diduga pelaku masuk ke dalam rumah yang mengendarai sepeda motor, serta membawa kabur kendaraan bermotor tersebut," paparnya.
Baca Juga: Pendapat Generasi Muda Sukabumi Soal Program Menata Kebaikan Ayep Zaki
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat type H1B02N41LO A/T, tahun Pembuatan 2020, warna silver hitam, dengan nomor rangka MH1JM8215LK147060, nomor mesin JM82E1147129 dan 1 (satu) buah kunci kontak.
"Akibatnya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP. Dimana pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan cara memecah atau merusak dengan memakai kunci palsu, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya.