SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil menangkap tiga dari lima orang kawanan maling tas berisi uang senilai Rp350 juta yang terjadi di salah satu warung mie ayam bakso di pinggir jalan Kompa, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi pada 2 Mei 2023 lalu.
Para tersangka tersebut masing-masing berinisial K (38 Tahun), E (45 Tahun) dan S (45 Tahun). Kemudian M dan D berstatus buronan atau DPO.
Kasus tindak pidana pencurian ini sendiri terungkap usai korban yang merupakan pengusaha konter anjungan tunai mandiri (ATM) berinisial B (42 tahun) membuat laporan ke polisi bahwa tas ransel yang berisi uang Rp 350 juta milik nasabah yang baru diambilnya dari bank, raib digondol maling. Tim Satreskrim Polres Sukabumi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
"Bergerak dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dari mulai sekitar TKP dengan melakukan olah TKP, mencari saksi saksi menghimpun semua rangkaian arus dari dan menuju TKP," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Tas Berisi Uang Rp 350 Juta Dibawa Kabur Maling di Warung Bakso Parungkuda Sukabumi
Berdasarkan hasil profiling, lanjut Maruly, petugas kemudian mencurigai dua motor yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
"Kemudian dilakukan penyelidikan lebih intensif kami juga meminta bantuan dari Jatanras Polda Jabar kemudian didapatkan tersangka pertama itu di daerah Bogor. Dari tersangka ini ternyata di lokasi ini adalah tempat kontrakan para pelaku dan rupanya memang mereka sengaja mengontrak di situ," ujar Maruly.
Menurut Maruly, lokasi kontrakan itu digunakan para pelaku untuk memburu dan memetakan korban. Selesai melakukan perburuan mereka kembali berkumpul di kontrakan tersebut.
Dari pelaku yang diamankan di Bogor, berkembang ke penangkapan sejumlah pelaku lainnya di Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Serang Banten dan Bekasi Jawa Barat.
"Pada saat ditangkap ada salah satu pelaku di lokasi berusaha untuk melawan petugas, terpaksa diambil tindakan tegas terukur oleh petugas untuk mengamankan yang bersangkutan dan dibawa ke Polres Sukabumi," tutur Maruly.
Adapun modus operandi para pelaku, kata Maruly, yakni dengan dengan cara mengamati korban pada saat pengambilan uang dari bank, kemudian mengikuti korban dengan menggunakan tiga sepeda motor ke lokasi kejadian.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya, di mana K berperan sebagai joki motor, E sebagai pengamat situasi di TKP lalu S sebagai penerima uang hasil curian tersebut.
Kemudian M yang melakukan pencurian tas ransel berisi uang Rp 350 juta milik korban dan D yang berperan sebagai konseptor atau pemilik ide pencurian.
"Para pelaku yang menjalankan aksi tersebut melihat situasi sepi, tersangka M mengambil tas ransel korban, kemudian kabur menggunakan sepeda motor," kata Maruly.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan polisi dari tangan para tersangka yakni, 3 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya, 3 buah handphone dan tas ransel warna cokelat hijau milik korban.
Kepada para tersangka, polisi menerapkan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.