Penggarap Pertanyakan Sosialisasi Perpanjangan HGU Perkebunan Tugu Cimenteng Sukabumi

Senin 29 Mei 2023, 12:13 WIB
Plang nama perkebunan PT Wattie Tugu Cimenteng di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Ragil Gilang)

Plang nama perkebunan PT Wattie Tugu Cimenteng di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Ragil Gilang)

SUKABUMIUPDATE.com - Proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Wattie Tugu Cimenteng, menjadi sorotan petani penggarap karena selama ini belum ada sosialisasi terkait perpanjangan HGU. Lahan HGU tersebut berada di beberapa desa di Kabupaten Sukabumi.

HGU seluas 1.400 hektar itu berada di Desa Kertajaya (Kecamatan Simpenan), Desa Bantaragung (Kecamatan Jampangtengah), Desa Langkapjaya dan Desa Cilangkap (Kecamatan Lengkong).

HGU tersebut dalam proses perpanjangan setelah HGU habis pada Desember 2023.

Baca Juga: Viral Bu Siti Bersuami 2, Ini Hukum Poliandri di Indonesia dan Dalam Agama Islam

"Memang sudah ramai adanya proses perpanjangan HGU PT Wattie Tugu Cimenteng, namun hingga saat ini belum ada sosialisasi dari pihak Pemdes Langkapjaya kepada warga," kata salah satu petani penggarap Desa Langkapjaya H (45 tahun) kepada sukabumiupdate.com.

"Bahkan kami tahunya dari warga desa yang lain bahwa perpanjangan HGU sudah dalam proses," ungkapnya.

Senada dengan S, petani penggarap lainnya. Dia merasa tak mendapatkan sosialisasi apapun terkait rencana perpanjangan HGU PT Wattie Tugu Cimenteng.

Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis

Menurut dia, perpanjangan HGU ini hanya diketahui oleh kalangan tertentu saja. "Petani tak akan tahu, hanya orang-orang tertentu," katanya.

Terkait hal itu, Kepala Desa Langkapjaya, Mimin Mintarsih mengarahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langkapjaya sebab BPD mengetahui perjalanan rekomendasi HGU.

"Bisa ngobrol sama BPD, karena perjalanan terkait rekomendasi HGU diketahui BPD," kata Mimin, Senin (29/5/2023).

Sementara itu, Sekretaris BPD Langkapjaya Ramdan mengatakan BPD dan Pemdes, sudah beberapa kali menyampaikan baik di forum resmi yang dihadiri oleh RT, RW, dan para tokoh masyarakat terkait proses tahapan dan kewajiban pemegang HGU di masa perpanjangan menurut regulasi yang ada.

Baca Juga: Resep Bu Siti Punya 2 Suami Muda, Rutin Mandi Kembang Setiap Malam Jumat

Menurut dia, Desa Langkapjaya sudah merekomendasi perpanjangan HGU. Hal itu juga dilakukan oleh 3 desa lainnya.

Ramdan menyatakan berdasarkan musyawarah 4 kepala desa yakni Desa Kertajaya, Desa Langkapjaya, Desa Cilangkap serta Desa Bantaragung yang menghasilkan kesepakatan jika pihak perkebunan bersedia dan siap mengeluarkan kewajiban tersebut yang dibuktikan dengan surat pernyataan maka semua kepala desa akan mengeluarkan surat- surat yang dibutuhkan untuk perpanjangan HGU

Dalam rekom tersebut, ada persyaratan 20 persen lahan harus dilepaskan. "Ada, yaitu surat pernyataan kesiap sediaan dari perkebunan mengeluarkan kewajiban tanah yang diatur opeh perpres," jelasnya.

Terpisah, Kepala Desa Cilangkap Mista menyatakan proses perpanjangan HGU PT Tugu Cimenteng yang masuk di desanya saat ini tinggal menunggu panitia B yang terdiri dari BPN, dan intansi terkait.

Baca Juga: Inilah 5 Dampak Buruk Poliandri Seperti Kisah Bu Siti Bagi Pelakunya

"Pihak desa sudah merekom dan tentunya dengan persyaratan pelepasan 20 persen. Itu yang kami harapkan dan diperjuangkan. Sosialisasi belum tapi sebagian warga sudah tahu sebagian warga ada yang terlibat diikutsertakan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (29/5/2023).

Ketua SPI Sukabumi, Rozak Daud bahwa menyatakan dalam Peraturan Presiden 86 tahun 2018, pemegang hak wajib melepaskan 20 persen dari total luas pada saat melakukan perpanjangan.

"Minimal 20 persen menjadi syarat perpanjangan," tegas Rozak Daud kepada sukabumiupdate.com, Minggu, 28 Mei 2023.

Baca Juga: Bu Siti Poliandri Pingsan Usai 2 Suami Mudanya Minum Kopi Ki Bungsu Kawangi?

Rozak mengatakan pada PP nomor 18 tahun 2021 diatur bahwa permohonan perpanjangan itu diajukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhir hak. Adapun kalau pembaharuan diajukan selambat lambatnya 2 tahun setelah berakhir.

Sehingga apabila setelah 2 tahun berakhir HGU tapi belum diajukan perpanjangan atau pembaharuan, maka hak prioritas pemegang HGU sebelumnya batal dan setiap warga negara terutama petani penggarap memiliki hak konstitusi untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah bekas HGU tersebut.

"Sesuai judul Peraturan Presiden No 86 tahun 2018 Tentang Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA, maka klausul 20 persen itu adalah untuk lahan pertanian di luar Fasos atau Fasum. Subjek penerima 20 persen objek TORA adalah perorangan, badan hukum, koperasi, dan terdapat 17 kriteria penerima manfaat, tidak ada point untuk Fasos dan Fasum dalam 17 kriteria tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor, Ini Cara Membuat Kartu Kuning Online Untuk Warga Sukabumi

Rozak mengatakan pemerintah harus jujur dalam menerapkan regulasi tentang proses perpanjangan dan harus objektif memberikan catatan juga rekomendasi.

"Harus objektif dalam pemetaan, pendataan, dan catatan dari Bidang Perkebunan Dinas Pertanian selama perusahaan itu beraktivitas, sesuai dengan amanat UU Pokok Agraria apabila ditelantarkan indikatornya kalau ada aktivitas masyarakat di atas lahan tersebut baik pertanian maupun yang lainnya maka pemerintah bisa merekomendasikan perpanjangan sebagian. Artinya menjadi objek TORA bisa lebih dari 20 persen karena klausulnya sekurang-kurangnya 20 persen, maka pemerintah bisa meminta lebih dari 20 persen untuk kepentingan masyarakat yang berjumlah lebih banyak," ungkapnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi24 November 2024, 23:11 WIB

Mobil Jazz Merah Ngebut, Penyebab Kecelakaan Beruntun Maut di Sukaraja Sukabumi

Peristiwa kecelakaan beruntun maut di Sukabumi yang melibatkan empat mobil dan satu motor itu mengakibatkan satu orang tewas dan 6 orang lainnya terluka.
Mobil Honda Jazz merah penyebab kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi saat dievakuasi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 22:51 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sukaraja Sukabumi Libatkan 5 Kendaraan, 1 Korban Meninggal

Berikut kronologi kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi yang libatkan 5 kendaraan.
Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Sukaraja Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Nasional24 November 2024, 22:15 WIB

Siap-siap, Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik Imbas Kebijakan PPN 12 Persen

Kenaikan tarif PPN 12 Persen mulai tahun depan ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pekan lalu.
Ilustrasi rumah. (Sumber : Shutterstock)
DPRD Kab. Sukabumi24 November 2024, 21:24 WIB

Reses Loka Tresnajaya di Desa Kutajaya Sukabumi, Infrastruktur Mendominasi Aspirasi

Menurut Loka, Desa Kutajaya adalah salah satu desa terluas di Cicurug namun masih memiliki sejumlah wilayah yang belum tersentuh aspal.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Golkar, H.M. Loka Tresnajaya menggelar reses di Kampung Pereng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Sabtu 23 November 2024. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 21:02 WIB

Tukak Lambung Pada Anak : Ketahui Gejala dan Penyebabnya

Tukak lambung atau yang juga dikenal sebagai tukak peptik diketahui sangat jarang terjadi pada anak-anak dibandingkan orang dewasa, tetapi ternyata hal ini terjadi lebih sering daripada yang dibayangkan.
Ilustrasi seorang anak menderita tukak lambung (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi24 November 2024, 20:23 WIB

10 Penumpang Terluka, Kronologi dan Dugaan Penyebab Bus Terguling di Lingsel Sukabumi

Berikut kronologi dan dugaan penyebab bus terguling di jalur Lingkar Selatan atau Lingsel Kota Sukabumi.
Bus yang terguling di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi saat dievakuasi oleh mobil derek. (Sumber Foto: Istimewa)
Life24 November 2024, 20:00 WIB

3 Legenda Curug Sanghyang Taraje, Tapak Sangkuriang Hingga Tangga Menuju Kayangan

Konon, Sangkuriang ingin mengambil bintang untuk Dayang Sumbi, ibu yang sangat dicintainya. Untuk mencapai bintang, Sangkuriang melewati Curug Sanghyang Taraje, yang dianggap sebagai tangga menuju kayangan.
Curug Sanghyang Taraje. Foto: IG/smiling.westjava
Mobil24 November 2024, 19:26 WIB

Sejarah dan Kisah Angkutan Umum di Pajampangan Sukabumi

Keberadaan angkutan umum di wilayah Sukabumi Selatan tersebut sudah ada sekitar tahun 1921, dengan jurusan Soekaboemi-Soerade.
Angkutan umum pertama Surade-Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 19:05 WIB

Diduga Depresi, Lansia Asal Cidahu Sukabumi Tewas Tergantung di Rumah Kosong

Berikut kronologi dari keluarga terkait tewasnya lansia asal Cidahu Sukabumi yang ditemukan tergantung di dalam rumah kosong.
TKP pria lansia ditemukan tewas tergantung di Cidahu Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 19:00 WIB

Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Ketahui 4 Hal Berikut Ini!

Donor Jantung adalah orang yang memberikan jantungnya untuk transplantasi kepada penderita gagal jantung.
Ilustrasi. Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Perhatikan 4 Hal Berikut. (Sumber : Freepik/freepik)