SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota menindak belasan pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar lalu lintas dengan ETLE (Electronic Traffic Law Envorcement) saat KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) menjelang libur akhir pekan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Belasan sepeda motor yang telah dimodifikasi menggunakan knalpot brong langsung diamankan polisi ke Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota.
Selain penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, kegiatan gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom Kota Sukabumi ini juga untuk mencegah gangguan kamtibmas menjelang libur akhir pekan. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan melalui Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih kepada awak media.
“Tadi malam hingga dini hari, Polres Sukabumi Kota bersama Subdenpom Sukabumi melaksanakan KRYD untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas yang mungkin terjadi menjelang libur akhir pekan,” ujar Astuti kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Baca Juga: Bubarkan Tongkrongan, Petugas Juga Amankan Motor Berknalpot Brong di Sukabumi
“Selain berpatroli, memantau situasi kamtibmas di beberapa lokasi di wilayah, kami juga berhasil melaksanakan penindakan terhadap sejumlah pengendara sepeda motor maupun mobil yang kedapatan melanggar lalu lintas dengan ETLE,” sambungnya.
“Pada kesempatan yang sama, kami juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong ke kantor Satpas. Jika pemiliknya ingin mengambil sepeda motor tersebut, bisa langsung ke kantor Satpas dengan membawa knalpot standar untuk menggantikan knalpot brong,” katanya.