SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat dalam kondisi siap.
Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Barat (PPDB 2023 Jabar) untuk jenjang SMA dan SMK akan dimulai pada 6 Juni 2023. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) perlu mengetahui persyaratan, batasan usia, dokumen peryaratan, jalur, dan jadwal PPDB.
PPDB Jabar 2003 jenjang SMA dan SMK akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung 6 Juni sampai 10 Juni 2023. Sedangkan Tahap kedua dilaksanakan pada 26 sampai 28, dan 30 Juni 2023.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Yesa Sarwedi Hamiseno mengingatkan kepada penyelenggara PPDB untuk menghindari praktik kecurangan seperti jual beli bangku.
“Minimal kita akan tegur, mulai dari teguran ringan, hukuman disiplin ringan, menengah dan berat, dan terberat ada hukuman copot jabatan. Tetapi selama ini belum ada yang sampai dicopot,” ucapnya.
Ketua Tim PPDB Kota Bandung Edy Suparjoto menyatakan, Kota Bandung siap menyambut Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/24.
Menurut Edy, saat ini PPDB Kota Bandung telah memasuki tahap pendataan. Artinya, masyarakat atau orang tua siswa mulai bisa mempersiapkan kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan PPDB.
“Kami memasifkan Sosialisasi. Mulai dari media massa, media sosial, serta melalui kanal YouTube Disdik Kota Bandung, kita ada tanya jawab setiap pukul 16.00 WIB,” kata Edy, dalam Bandung Menjawab, Kamis (25/05/2023).
Edy menjelaskan, pada dasarnya tidak ada perubahan regulasi PPDB di Kota Bandung. Karena masih mengikuti Peraturan Mendikbud tahun 2021, dan juga Peraturan Wali Kota nomor 57 tahun 2021.
"Jalur penerimaan pada PPDB 2023 yakni masih sebanyak empat, yaitu zonasi, prestasi, afirmasi, serta perpindahan tugas orang tua," katanya.
Edy juga mengingatkan kepada seluruh orang tua calon peserta didik baru agar mempersiapkan data administrasi PPDB sejak dini.
“Mohon dilengkapi syaratnya, lalu diverifikasi datanya jalur apa yang kira-kira peluangnya besar untuk sang anak bisa diterima di sekolah yang dipilih, sehingga apa yang diinginkan orang tua itu masuk sekolah yang dituju,” pungkasnya.
Berikut diantara persyaratan PPDB :
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah (ijazah dapat diserahkan setelah terbit atau tanggal 16—17 Juni); [UMUM]
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun); [UMUM]
- Buku Rapor (semester 1—5); [UMUM]
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial (bagi jalur afirmasi/KETM); [KHUSUS]
- Surat Tugas Orang Tua bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19; [KHUSUS]
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir; [UMUM]
- Kartu Tanda Penduduk (KTP); [UMUM]
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua. [UMUM]
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial); [KHUSUS]
- Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan), maks.5 tahun, min. 6 bulan. [KHUSUS]
sumber : jabarprov.go.id