SUKABUMIUPDATE.com - Proses perpanjangan HGU PT Djaja Sindu Agung di Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi saat ini masuk dalam proses persiapan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa Tegallega, Fuad Abdul Latif dihadapan sejumlah mahasiswa Universitas Muhamadiyah Sukabumi (Mahasiswa UMMI) kelas Administrasi Pertanahan Program Studi Ilmu Administrasi Publik dalam kegiatan Kuliah Lapangan, bertempat di aula kantor Desa Tegallega, Jumat (26/5/2023).
Selain Kepala Desa Tegallega, hadir juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, SPI Sukabumi, dan pengurus Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (PJTM).
"Kami diminta sebagai narasumber, dan memberikan tanggapan atau informasi terkait proses perpanjangan HGU yang dilakukan oleh Pemdes," ucap Fuad Abdul Latif kepada Sukabumiupdate.com.
Sesuai dengan kewenangan dan kapasitas kami, pihak Pemdes, kata Fuad, memberikan informasi profil desa, dan kondisi terkini terkait perpanjangan HGU PT Djaja Sindu Agung.
Merujuk Perpres No 86 tahun 2018 pasal 7 dan pasal 8 saat ini masuk dalam persiapan, seperti pendataan subjek, objek dan pemberkasan.
"Akan tetapi sebenarnya yang kami tunggu atau belum mendapatkan informasi pelimpahan dari Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA provinsi ke GTRA Kabupaten. Tentu pada dasarnya kami juga sedang menunggu surat atau intruksi dari kabupaten, hanya saja, karena kami hapal betul kondisi dilapangan, maka secara mandiri kami melakukan persiapan supaya nanti surat atau ada intruksi dari kabupaten, tinggal mengeksekusi," terangnya.
"Jadi masalah HGU PT Djaja Sindu Agung, kami sudah melihat ada SKnya dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang, dengan mencabut HGUnya yang semula 1500 haktar, dan diberikan kembali lagi HGUnya 1300 haktar, jadi sudah dikeluarkan yang 20 persen, luar dari Fasos dan Fasum," terangnya.
Sementara Ketua Komisi I, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Paoji Nurjaman mengatakan pada intinya para mahasiswa mau tahu sejauhmana reforma agraria di Kabupaten Sukabumi, juga peran dari semua stekholder baiik Pemdes, kecamatan, dan GTRA Kabupaten Sukabumi.
"Di Kabupaten Sukabumi ini ada sekitar 56 perkebunan dan PTPN, dari jumlah tersebut ada yang habis HGU dan HGBnya, juga ada yang sedang proses perpanjangan. Tentunya kami mengapresiasi adanya kegiatan kuliah lapangan tersebut, agar mahasiswa tahu betul dan bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa dalam proses perpanjangan tidak semudah membalikan telapak tangan, namun kami sebagai fungsi pengawasan agar semua pihak menempuh proses sesuai prosedur," jelas Paoji
Menurut Paoji, semuanya sudah diatur baik dalam Perpres, Permen, juga kami akan membuat Perda terkait pemanfaatan lahan kosong. "Yang paling utama adalah GTRA Kabupaten Sukabumi agar cepat merespon, karena kalau dibiarkan berlarut-larut dalam menuntaskan permasalahan HGU dan HGB, ini akan menimbulkan konflik," imbuhnya.
PT Djaja Sindu Agung merupakan perusahan perkebunan yang bergerak pada komoditi cengkeh, teh, serta karet dengan luas HGU 1580 hektar. Adapun masa HGU-nya dari 25 Juli 2009 hingga 31 Desember 2022.