SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada memberikan penjelasan terkait kabar adanya pemotongan tunjangan kinerja (tukin) guru sertifikasi oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
Dalam keterangannya, Dida mengatakan penjelasan kebijakan tukin untuk guru yang bersertifikat tersebut sebenarnya sudah sangat detail disampaikan kepada perwakilan guru serta ketua dan pengurus PGRI Kota Sukabumi.
"Hasil pertemuan-pertemuan itu semua pihak sudah sama-sama bisa memaklumi," kata Dida yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (25/5/2023).
Pada pertemuan itu pula, permintaan dari para guru adalah hanya ingin dimediasi untuk cicilan ke perbankan. Alhamdulillah, sambung Dida, Pemerintah Kota Sukabumi sudah berkoordinasi dengan pihak perbankan.
"Alhamdulillah juga sudah ada solusi dari perbankan," ujarnya.
Dida memaklumi langkah para guru yang beraudiensi dengan DPRD Kota Sukabumi. Namun, Dida menyayangkan apa yang dipertanyakan itu sebenarnya sudah terjawab semua dalam pertemuan sebelumnya.