SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan secara langsung santunan Rp 202.622.500 kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan dilakukan Achmad Fahmi yang didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi kepada ahli waris dari Alm. Hardi dan dari Alm. Nina Andiyana di Gedung Juang, Selasa, 23 Mei 2023. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha.
Leni Aprilia, ahli waris dari Alm. Hardi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di 2 badan usaha yaitu petugas RT dan RW Kecamatan Cikole dan Kartika Parama Medika berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 84 juta, beasiswa sebesar Rp 3,5 juta, Jaminan Hari Tua sebesar Rp 30.739.100 serta Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp 383.400/bulan.
Baca Juga: 66 Calon Haji asal Sukabumi Batal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya
Kemudian Brian Gunawan ahli waris dari Alm. Nina Andiyana yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di 2 badan usaha yaitu Kader Posyandu Kecamatan Cikole dan Petugas RT dan RW Kecamatan Cikole berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 84 juta.
Oki mengatakan turut berbelasungkawa atas meninggalnya kedua Almarhum semoga keluarga yang ditingalkan diberikan kesabaran dan ketabahan.
Oki menambahkan Wali Kota sudah mendafarkan seluruh Kader Posyandu dan Petugas RT dan RW di wilayah Kota Sukabumi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ini adalah bentuk kepeduliaan dari Wali Kota Sukabumi kepada masyarakat nya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk 2 program yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Manfaat dari program JKM dan JKK ini mulai dari perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis jika mengalami kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp 42 juta jika meninggal dunia hingga beasiswa untuk 2 orang anak mencapai Rp 174 juta.
Tentunya santunan ini tidak akan mampu menggantikan posisi Almarhum di keluarga, namun dengan santunan ini diharapkan ahli waris dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah ditinggal oleh pencari nafkah di keluarga.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa kerja keras bebas cemas.