SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 98 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan keputusan pengadilan, Kamis (25/5/2023).
Pemusnahan barang bukti dipimpin kepala kejaksaan Kota Sukabumi Setiyowati. Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Dandim 0607 Letkol Inf Dedy Ariyanto, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Deni Rahmanto.
98 perkara periode September 2022 hingga Mei 2023 itu terdiri dari 49 perkara Narkotika, 37 perkara UU Kesehatan, 3 perkara pencurian dan 9 Perkara UU Darurat.
Baca Juga: Terkubur Depan Toko, Warga Surade Sukabumi Temukan Botol Isi Kertas Berbahasa Arab
Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara narkotika berupa sabu-sabu kurang lebih sebanyak 269 gram, Ganja 118 gram, handphone 9 buah dan timbangan digital sebanyak 10 buah.
Kemudian barang bukti dari 37 perkara UU Kesehatan yang dimusnahkan adalah tramadol 1.228 butir, riklona 246 butir, hexymer 1.530 butir, alprazolam 1 mg 618 butir dan handphone 8 buah.
Untuk perkara pencurian dan UU darurat barang bukti yang dimusnahkan diantaranya handphone dan senjata tajam (sajam).
Baca Juga: 66 Calon Haji asal Sukabumi Batal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar hingga dipotong dengan Gerinda di depan kantor kejaksaan Kota Sukabumi.
Kepala Kejaksaan Kota Sukabumi, Setiyowati menyatakan dari 98 perkara itu, paling banyak barang buktinya dari perkara UU Kesehatan diantaranya tramadol.
Setyowati mengungkapkan banyaknya kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Menurut dia, polisi mengatakan kalau saat ini obat-obatan tersebut dibeli secara online.
"Tadi pak Wakapolres menyampaikan rata-rata membeli lewat online. Karena saya juga menyampaikan apakah tidak bisa penjualnya yang ditangkap. Tapi katanya mereka rata-rata belinya dari online," ujar Setyowati kepada awak media di kantornya pada Kamis (25/5/2023).
Selain itu ada beberapa barang bukti yang tidak terbukti sebagai barang bukti kejahatan dan telah dikembalikan kepada pemiliknya. "Kita juga ada langsung dikembalikan kepada pemilik kita punya sistem langsung dikembalikan kepada pemilik," ujarnya.