SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan guru Pendidikan Agama Islam (Guru Honorer PAI) geruduk Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi. Mereka menganggap penyaluran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer PAI sangat minim.
Berdasarkan data yang dihimpun sukabumiupdate.com, formasi PPPK pada tahun 2019 bagi guru honorer PAI hanya tercatat 63 orang dari 654 formasi, bahkan pada formasi tahun 2021 tidak ada satupun guru honorer PAI yang tercatat sebagai PPPK dari formasi 2.463 dan pada formasi tahun 2022 hanya 22 guru honorer yang tercatat dari total formasi 1.130.
Melihat kondisi tersebut, Koordinator Guru Pendidikan Agama Islam Honorer (GPAIH) Kabupaten Sukabumi, Iwa Kartiwa mengatakan kedatangannya ke Kantor Dinas Pendidikan tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas ketetapan formasi baru PPPK di tahun 2023 untuk Kabupaten Sukabumi yang hanya berjumlah 120 orang saja.
"Secara garis besar kecewa, karena tadi sudah mendengar bahwasannya Kabupaten Sukabumi untuk formasi 2023 cuman 120 dan GPAInya cuman 56, jelas kecewa sehingga kami meminta untuk formasi tersebut ditinjau ulang," ujar Iwa kepada awak media di kantor Disdik Kabupaten Sukabumi pada Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Aktivis Perempuan Miftahul Janah Maju DPR RI Dapil Sukabumi, Ini Dia Profilnya
Selain itu Iwa menganggap visi religius Kabupaten Sukabumi tidak mencerminkan keadaan yang sesungguhnya, pasalnya dia menganggap guru PAI sebagai pelaku untuk mewujudkan visi tersebut malah dianaktirikan.
"Bayangkan Visi Religius Kabupaten Sukabumi mau diwujudkan dengan apa ketika guru PAI sebagai pelaku untuk mewujudkan Visi Religius itu dianaktirikan," tegas dia.
Adapun hasil dari audiensi yang dilaksanakan bersama Disdik, DPRD Kabupaten Sukabumi dan BKPSDM beserta sejumlah stakeholder lainnya menghasilkan kesepakan untuk meninjau ulang keputusan formasi PPPK di Kabupaten Sukabumi.
"Kita lihat tadi ending dari kegiatan ini (audiensi) dibuatkan kesepakatan yang ditujukan kepada Bupati dan Kemenpan RB. Disana dijelaskan bahwa kita meminta untuk meninjau ulang dan itu kami meminta kepada DPRD juga untuk memberikan hak interpelasinya, mempertanyakan keputusan mengajukan formasi guru (PPPK) di 2023 ini yang jumlahnya sangat minim," tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi mengatakan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan semua guru honorer yang ada di Dapodik untuk menjadi PPPK atau PNS.
Baca Juga: 10 Tahun, Ayep Zaki Mendirikan Forum Menata Kebaikan untuk Sukabumi
"Saya sangat memahami apa yang menjadi aspirasi guru honorer tersebut, tapi perlu disadari juga oleh yang bersangkutan bahwa Dinas Pendidikan sudah melakukan berbagai macam upaya diantaranya dengan mendaftarkan semua guru honor yang ada di dapodik untuk menjadi PPPK atau PNS," ucapnya.
Selain itu, Jujun menganggap situasi saat ini merupakan dampak dari kebijakan pusat yang tidak konsisten dalam penetapan kebijakan yang sebelumnya direncanakan akan menggunakan anggaran pusat, namun pada kenyataannya harus menjadi tanggungjawab daerah.
"Bukan tidak mungkin (guru honorer menjadi PPPK) tapi sangat tidak mudah, selama anggarannya ada itu akan mudah, tetapi ketika anggarannya tidak mencukupi itu yang menjadi sulit. Dalam tanda petik ini menjadi sebuah korban kebijakan pusat yang tidak konsisten, karena awalnya guru PPPK itu akan dibiayai oleh pemerintah pusat tapi dalam perjalanannya itu dilimpahkan kepada pemerintah daerah," pungkasnya.