SUKABUMIUPDATE.com - Karyawan PT Kerta Mulya Sejahtera (PT KMS) melakukan aksi demonstrasi. Pasalnya perusahaan yang bergerak di bidang peternakan dan penetasan unggas (produk DOC) tersebut telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan pesangon yang tidak sesuai terhadap 264 karyawan. Ratusan karyawan nampak berkerumun di sekitar area PT KMS tepatnya di Kampung Parigi, Desa Palasarihilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (23/05/2023).
Salah seorang Karyawan PT. Kerta Mulya Sejahtera Farm III Sukabumi, Heriyanto menyatakan, tuntutan yang diajukan pihaknya kepada perusahaan yang bergerak di bidang peternakan dan penetasan tersebut. Menurutnya pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak, sehingga dirinya merasa kecewa lantaran telah mengabdi puluhan tahun di perusahaan tersebut.
"Aksi saat ini kami menuntut ada ketidakadilan kepada karyawan dari keputusan management perusahan PT KMS. Mereka telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan pemberian pesangon yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang pemerintah tetapkan," ujar Heriyanto, pada Selasa (23/05/2023).
Baca Juga: 10 Tahun, Ayep Zaki Mendirikan Forum Menata Kebaikan untuk Sukabumi
Selain menuntut keadilan pada pihak PT. KMS Farm III Sukabumi, Heriyanto mengatakan, pihak karyawan akan kembali turun dengan aksi demonstrasi yang lebih besar lagi, bilamana tuntutan tidak segera diakomodir. "Saya akan kembali demo, apabila dalam waktu dekat ini masih tidak ada keputusan atau jawaban dari pihak perusahaan PT KMS kepada karyawan," kata Ia.
Karyawan lainnya, yang telah bekerja selama 18 tahun, di PT Kerta Mulya Sejahtera, Saepul Azis menuturkan, bahwa karyawan menuntut hak yang sesuai dengan aturan. "Hak saya, yang pertama menuntut masalah gaji, di mana sejak Januari 2023 sampai sekarang tidak ada kenaikan. Lalu saya menuntut uang PHK sesuai aturan," ungkapnya.
Menurutnya, jika aksi yang dilakukan hari ini tidak ditanggapi, pihak karyawan sepakat akan melaporkan perusahaan kepada Instansi Pemerintahan terkait. "Saya akan tindak lanjut, kita akan lapor DPRD, kami juga akan surati Bupati Sukabumi," tegasnya.
Baca Juga: Apa Kata Caleg Sukabumi: Fikri dan Emil Ngobrolin Pemilu di Era Warganet
Kades Palasari Hilir, Muhtar menyatakan, bersedia untuk mendampingi karyawan yang didominasi oleh warganya. "Apabila dibutuhkan warga, kami pihak Desa, siap mendampingi," kata Muhtar.
Menurut Muhtar, sejak awal, dirinya tidak mengetahui, bahwa perusahaan tersebut, akan memecat seluruh karyawannya. "Kami belum pernah diajak mediasi, kumpulan, apabila ada PHK Karyawan. Jadi saya gak di bawa-bawa," terangnya.
Sementara itu, saat dimintai keterangan, Management (HRD) PT KMS, Dede Sunarya menegaskan, bahwa dirinya sudah tidak bekerja di PT KMS. "Saya pun sudah di PHK, jadi saya sudah tidak ada hubungan dengan KMS Sukabumi," ujarnya singkat.