SUKABUMIUPDATE.com - Aksi demontrasi yang dilakukan warga Desa Cijulang Kecamatan Jampangtengah kepada pihak perusahaan ayam petelur belum membuahkan hasil kesepakatan yang memuaskan. Pihak perusahaan ayam petelur PT Sreeya Sewu Indonesia tidak memberikan jawaban yang pasti terkait dengan beberapa tuntutan warga Desa Cijulang.
Diketahui, Aksi demonstrasi warga Desa Cijulang kepada pihak perusahaan ayam petelur PT Sreeya Sewu Indonesiapada Senin 22 Mei 2023 yaitu mempertanyakan soal telah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang dilakukan terhadap 22 karyawan yang merupakan warga Desa Cijulang dengan alasan perusahaan mengalami kerugian.
Warga Desa Cijulang juga mempertanyakan kepemilikan izin perusahaan ayam petelur PT Sreeya Sewu Indonesia, kepemilikan izin pembuatan sumur bor, dan kontribusi pihak perusahaan kepada warga sekitar atau corporate social responsibility (CSR).
"Setelah mereka melakukan orasi, pihak perusahaan menerima pendemo, untuk melakukan rapat kecil atau audensi didalam kantor, hadir juga Babinsa, Bhabinkabtimas, dan perwakilan dari warga," ucap Kepala Desa Cijulang, Jalaludin kepada Sukabumiupdate.com, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: 3 Parpol Besar Digosipkan Terlibat Proyek BTS Kominfo
Dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan berjanji akan menyampaikan aspirasi warga ke direksi perusahaan, jadi tidak bisa memutuskan secara langsung. "Jadi keputusannya paling lambat pada akhir bulan Juni 2023," jelasnya.
"Pihak perusahaan akan menyampaikan dan kordinasi dengan pimpinan pusat atau direksi. Jadi warga menunggu sampai akhir bulan Juni, sesuai dengan kesepakatan pada pertemuan kemarin," imbuh Jalal.
Sebelumnya diberitakan bahwa PHK yang dilakukan terhadap 22 karyawan yang merupakan warga Desa Cijulang dengan alasan perusahaan ayam petelur PT Sreeya Sewu Indonesia mengalami kerugian. Namun warga meragukan alasan perusahaan tersebut.
"Tidak ada bukti-bukti perusahaan mengalami kebangkrutan. Mereka yang di PHK merupakan warga sekitar yang sudah bekerja 5 tahun, 10 tahun serta ada yang 15 tahun. Makanya mereka menolak PHK," kata tokoh pemuda Kampung Cimunding Ujang Iyus Yudiana (24 tahun) seperti dikutip sukabumiupdate.com, Senin (22/05/2023).
Baca Juga: Aktivis Perempuan Miftahul Janah Maju DPR RI Dapil Sukabumi, Ini Dia Profilnya
Menurut Ujang kalaupun perusahaan ayam petelur PT Sreeya Sewu Indonesia mau melakukan PHK, maka karyawan harus mendapat uang pesangon sebesar 1,7 persen atau setara Rp80 juta. “Sedangkan yang akan diberikan sama perusahaan uang pesangonnya sebesar 0,5 persen atau Rp 14 juta- Rp 15 juta," terangnya.
Selain itu, warga juga mempertanyakan mengenai izin sumur bor.
"Perusahan yang berdiri pada tahun 1997 hanya memiliki izin domisili saja, sedangkan izin perusahaan tidak ada. Begitupun dengan izin pembuatan sumur bor, yang diberikan izin pembuatan satu, namun dalam kenyataannya di lapangan ada tiga yang tidak memiliki izin," jelas Ujang.
Menurut dia kontribusi perusahaan ayam petelur PT Sreeya Sewu Indonesia ke desa hanya sebatas memberikan telur untuk konsumsi. Sementara mobil angkutan perusahaan lalu lalang melintasi jalan kabupaten dan jalan desa yang mengalami kerusakan di wilayah Desa Cijulang, namun perusahaan tidak ada kepedulian terhadap kondisi jalan.
Baca Juga: 10 Tahun, Ayep Zaki Mendirikan Forum Menata Kebaikan untuk Sukabumi
“Sedangkan dampak perusahaan terhadap lingkungan berupa debu, bau dan lalat, karena jarak kandang dengan pemukiman atau rumah warga sangat dekat, ada yang 5 meter hingga 10 meter. Kami juga menuntut rekrutmen pekerja harus ada kerjasama dengan pihak Pemdes, jangan melalui yayasan," pungkasnya.