SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pendidikan Kota Sukabumi membuka pendaftaran anggota untuk masa bakti 2023-2028. Sejumlah persyaratan ditentukan dalam pemilihan ini sesuai Surat Edaran Nomor: 001/PANPEL-DPKS/V/2023 yang ditetapkan pada 19 Mei 2023.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kota Sukabumi Mohammad Hasan Asari itu tertuang persyaratan menjadi calon anggota Dewan Pendidikan, persyaratan administrasi, tata cara mendaftar, hingga tata cara pemilihan.
1. Persyaratan Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Sukabumi
1) Memiliki integritas, jiwa sosial, perhatian, dan peduli pada pendidikan
2) Warga Negara Indonesia
3) Domisili Kota Sukabumi dibuktikan dengan KTP Kota Sukabumi
4) Berusia paling rendah 30 tahun pada saat tanggal pendaftaran
5) Pendidikan minimal S1
6) Berasal dari unsur masyarakat:
a. Pakar Pendidikan
b. Penyelenggara Pendidikan
c. Pengusaha
d. Organisasi Profesi
e. Pendidikan Berbasis Kekhasan Agama atau Sosial Budaya
f. Pendidikan Bertaraf Internasional
g. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; dan/atau
h. Organisasi Masyarakat
7) Berbadan sehat dan berkelakuan baik
8) Tidak pernah dihukum dan/atau sedang menjalani hukuman karena melakukan
tindak pidana kejahatan
2. Persyaratan Administrasi
1) Mengajukan surat lamaran ditujukan kepada Wali Kota Sukabumi (disiapkan panitia)
2) Mengisi formulir pendaftaran calon anggota dewan periode 2023-2028 (disiapkan
panitia)
3) Fotokopi KTP
4) Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
5) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan membawa ijazah asli
6) Surat rekomendasi organisasi (disiapkan panitia)
7) Surat pernyataan menerima persyaratan dan ketentuan (disiapkan panitia)
8) Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, bermaterai Rp. 10.000,- (format disiapkan oleh panitia)
9) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (puskesmas)
10) Surat keterangan baik dari kepolisian (SKCK)
11) Daftar riwayat hidup (format disiapkan oleh panitia)
12) Masing-masing berkas dimasukkan ke dalam map dan dibuat rangkap 2 (dua)
3. Tata Cara Mendaftar
1) Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Sukabumi cq. Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kota Sukabumi Tahun 2023 dengan bermaterai Rp. 10.000
2) Lamaran dan berkas kelengkapan dimasukkan ke dalam amplop tertutup berwarna cokelat/kuning disampaikan kepada sekretariat panitia pemilihan pada Dinas Pendidikan Kota Sukabumi di Jalan Pelabuhan II Km 5, Cq. Subag Umum dan Kepegawaian serta nomor sekretariat 082121231069 atas nama A Ika Iskandar, S,S., ME. dan 087780285110 atas nama Nandi Sugandi, S.IP.
3) Masa pendaftaran: 26 Mei s.d 6 Juni 2023 (jam kerja)
4) Pengumuman dapat dilihat dan di-download pada website: https://disdik.sukabumikota.go.id/pemilihan-anggota-dewan-pendidikan-kota-sukabumi-masa-bakti-2023-2028/atau pengumuman pada media cetak dan elektronik
4. Tata Cara Pemilihan
1) Kelengkapan persyaratan menjadi penentu dalam seleksi administrasi
2) Hasil rapat seleksi Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kota Sukabumi 2023 menentukan paling banyak 22 orang calon untuk diusulkan kepada Wali Kota Sukabumi untuk dipilih menjadi 11 orang