SUKABUMIUPDATE.com - Mewakili Bupati Sukabumi, Camat Ciemas, Iwan Muhdiawan akhirnya melantik Sirojudin sebagai Kepala Desa Ciwaru, Pelantikan bertempat di aula kantor Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Senin (22/5/2023).
Camat Ciemas yang ditugaskan melantik Sirojudin sebagai Kepala Desa Ciwaru, masa bakti 2023 sampai tanggal 12 Desember 2025 itu mengatakan bahwa pelantikan sudah sesuai dengan Perbup. Jadi belum melebihi 30 hari dari SK yang dikeluarkan, tafsiran 30 hari itu, adalah 30 hari kerja, bukan 30 hari kalender.
"Dengan dilantiknya Kepala Desa Ciwaru, semoga bisa menjalankan tugas dengan baik, memberikan pelayanan kepada warga," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana, Danramil 0622-15/Ciemas Kapten Inf Hermanto, Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar, Kasi Penataan Administrasi Desa DPMD Kabupaten Sukabumi Hodan Firmansyah, BPD Desa Ciwaru, perangkat Desa Ciwaru, Ketua MUI beserta Jajaran, TP PKK Desa Ciwaru, Karang Taruna beserta jajaran, para Ketua RT dan Para Ketua RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda Desa Ciwaru nampak turut hadir di acara pelantikan yang ditunggu warga masyarakat Ciwaru tersebut.
Ketua BPD Desa Ciwaru, Ikin Sugiro membenarkan jika proses pelantikan tidak melebihi 30 hari. Menurut PP, katanya dihitung berdasarkan hari kerja bukan kalender, maksimal waktu sampai 7 Juni 2023. Menurut Ikin, dengan terlaksananya pelantikan kepala desa, tentu harapan kami dan semua warga pelayanan berjalan.
"Iya warga pasti senang, karena pelayanan terhadap masyarakat khususnya Desa Ciwaru bisa berjalan lagi," terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak musyawarah desa hingga proses menuju pelantikan terjadi dinamika panjang membersamai proses demokrasi dalam pemilihan kepala desa Ciwaru tersebut.