SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus tewasnya bocah laki-laki kelas II sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Diketahui, korban meninggal dunia di rumah sakit setelah diduga dikeroyok kakak kelasnya.
Ketua KPAI Kabupaten Sukabumi Imam Nuril, menyayangkan peristiwa tersebut terjadi di lingkungan Sekolah. Menurutnya, kejadian ini menjadi pukulan bagi semua kalangan terutama dalam hal pengawasan terhadap anak.
"Apapun penyebabnya perihal kasus ini mari kita jadikan sebagai pukulan keras untuk kita semua dalam hal pengawasan pada anak. Harus kita akui bahwa kurangnya pengawasan pada anak bisa menjadi kesalahan dalam mendidik anak, terdegradasi moral, dipengaruhi oleh lingkungan keluarganya maupun lingkungan pergaulan anak," ujar Imam, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Enam Saksi Diperiksa, Kasus Siswa SD di Sukabumi Diduga Tewas Dikeroyok
Ia mengecam semua bentuk kekerasan yang dilakukan kepada anak, apalagi pelakunya diduga sama-sama anak di bawah umur. Menurut Imam, pelaku anak bisa terkena pidana sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA), atau kasus ini bisa dikenal dengan istilah anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Akan tetapi juga Hak anak untuk di rehabilitasi psikologi juga wajib dipenuhi termasuk hak pendidikan anak selama ditahan maupun saat menjalani hukuman pidananya nanti," tuturnya.
Adapun dalam menanggapi kasus ini, Imam menyebut KPAI sudah berkoordinasi dengan unit PPA Polres Sukabumi Kota untuk menanti kepastian hukum selanjutnya. Lalu koordinasi dengan stakeholder terkait juga akan dilakukan.
"KPAI pun dalam waktu dekat akan mengunjungi pihak Sekolah dan keluarga korban serta berkodinasi dengan beberapa pihak leading sector kaitan permasalahan ini," tandasnya.