SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami angkat bicara terkait belum diadakannya pelantikan Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Padahal jadwal pelantikan Kades PAW Deas Ciwaru sesuai titimangsa dalam Surat Keputusan (SK) sudah melebihi batas waktu.
Diketahui, Musdes Pilkades antar waktu yang dilaksanakan pada 20 Maret 2023 dimenangkan oleh Sirojudin. Setelah itu Bupati Sukabumi menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor : 400.10.2.3/kep. 347 - DPMD / 2023, tentang pemberhentian Penjabat Kades dan pengangkatan kades antar waktu.
Merujuk UU No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 38 ayat 6 disebutkan calon kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari setelah penerbitan surat keputusan Bupati. Selain itu, Peraturan Bupati Sukabumi nomor 06 tahun 2021 pasal 86 ayat 2 menyebutkan pelantikan kepala desa oleh Bupati atau pejabat/camat dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak diterbitkan surat keputusan.
Adapun SK tentang pemberhentian Penjabat Kepala Desa Ciwaru dan pengangkatan kades antar waktu diterbitkan tanggal 17 April 2023.
Baca Juga: 62 Daftar SMP dan MTs Terbaik di Kabupaten Sukabumi
Marwan menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan SK. Namun, pihaknya memerintahkan agar menahan dulu, menunggu situasinya lebih kondusif.
"SK sudah turun, cuman kita memerintahkan pak camat agar tahan dulu, agar kondusif, masih tidak ngerti, tadi malem sudah diobrolkan, 7 juni itu harus segera dilantik," ujarnya pada sukabumiupdate.com Juma'at (19/5/2023).
Menurut Marwan, walaupun pihaknya telah mengeluarkan SK tapi tetap harus dilantik, kalau enggak dilantik setiap bantuan-bantuan apapun tidak akan ada. "Harus sabar, saya juga enggak bakalan bikin susah sendiri, ada prosesnya. Kalau ngedengar di provokasi mulu, tapi kalau ku saya dipersoalkan lagi moal dilantik," kata Marwan.
Selanjutnya, Marwan menyarakan agar bersabar, menurutnya bahwa pelantikan itu sudah ada aturannya, tidak sembarangan melantik harus ada persoalan yang diyakini.
Baca Juga: Marak Fenomena 'Industri Hukum', Oknum Polisi dan Jaksa Peras Proyek di Daerah
"Contoh saja panitia itu diangkat oleh BPD yang BPD itu ikutan mencalonkan, menang lagi, kan jadi suudzon, itu menjaga adanya suudzon makanya tahan dulu agar mensosialisasikan persoalan, sampai ada provokasi demo kesini sampai kepala desa Gunung Keramat ikut-ikutan," imbuhnya.
Kata Marwan, "diam kamu bisi dibebesken deui," karena tidak tahu persoalan intinya," tandasnya.
Sebelumnya masyarakat Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi di jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (16/5/2023). Tujuannya untuk melakukan audiensi terkait belum dilantiknya Kepala Desa (Kades) pergantian antar waktu (PAW).
Koordinator Lapangan aksi warga Desa Ciwaru, M Syafrudin Yusuf (40 tahun) di DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan roda pemerintahan desa terdampak dengan belum dilantikannya kades hasil Pilkades antar waktu. Meskipun ada sekdes dan aparat desa lainnya, tetap saja ada hal yang mesti ditangani langsung oleh kades, diantaranya berkas-berkas yang harus ada tandang tangan kades.
Baca Juga: Kuburan Angker di Cisaat Sukabumi, Simpan Banyak Cerita Horor
Perwakilan warga Desa Ciwaru kemudian diterima beraudiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Dalam audiensi yang berlangsung selama 6 jam itu, salah satunya pointnya sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, yaitu meminta Bupati Sukabumi untuk segera melantik Kepala Desa Ciwaru.
"Tapi mudah-mudahan hasil rapat hari ini kesepakatan baik Komisi I, semua fraksi tadi sudah menyampaikan, kami mohon dengan hormat kepada Bupati sebagai pemangku jabatan yang memiliki kewenangan untuk melantik atau Camat diatas mandat Bupati, segera kita minta Kades yang sudah terpilih itu hari jumat dilantik," tandas Paoji seperti dikutip sukabumiupdate.com, Selasa (16/05/2023).