SUKABUMIUPDATE.com - Unit Reskrim Polsek Cibadak, Polres Sukabumi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap Nano Supriatno (60 tahun) yang dilakukan keponakannya berinisial AR (48 tahun).
Diketahui, kasus paman dibunuh keponakan tersebut dilakukan tersangka di rumah korban di Kampung Babakan Anyar RT. 03/08 Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin 10 April 2023 lalu.
Tersangka AR menjalani rekonstruksi pembunuhan sebanyak 27 adegan di di Mapolsek Cibadak, Jumat (19/5/2023). Hasil rekonstruksi itu kemudian meyakinkan penyidik jika tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Dari 27 adegan rekonstruksi tersebut, terlihat jelas bagaimana tersangka AR dalam merencanakan hingga saat melakukan eksekusi pembunuhan kepada korban Nano yang tak lain adalah paman tersangka sendiri," ujar Panit I Reskrim Polsek Cibadak Ipda Asep Ruhiyat usai rekontruksi.
Baca Juga: Paman Tewas Ditusuk Keponakan di Cibadak Sukabumi, Adik Korban Syok Lalu Meninggal
Asep mengatakan, 27 adegan yang diperagakan tersangka tersebut mulai dari persiapan, saat pembunuhan, hingga melarikan diri. Berdasarkan hasil rekontruksi, terlihat tersangka secara sengaja merencanakan penusukan terhadap korban hingga meninggal dunia.
"Tersangka datang dengan membawa motor, kemudian mengetuk pintu rumah, tanpa melepaskan helm dan menutup diri dengan menggunakan penutup wajah, agar tidak dikenal," tuturnya.
"Karena pada saat penusukan dan saling cekik, tersangka tidak membuka helm. Sehingga pada saat dia datang, tersangka menggunakan helm dan penutup wajah dengan membawa senjata tajam. Sambil masuk ke dalam rumah, tersangka langsung mengarahkan pisau dapur yang dibawanya ke arah perut dan dada korban," tambahnya.
Asep menuturkan, motif tersangka melakukan aksi keji ini adalah dendam pribadi, lantaran ketika tersangka singgah ke rumah korban, sempat diusir oleh korban. Hal itu diduga akibat tersangka kerap kali meminta sesuatu kepada korban.
"Mungkin dia (tersangka) terngiang terus, terbawa sampai Bogor (rumahnya). Sehingga berasa emosi, jadi kesal aja motifnya," kata Asep.
Setelah melihat semua adegan, kini tersangka terancam pasal berlapis yaitu primer pasal 340, subsider pasal 338 dan lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Tersangka terancam pidana mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal hukum penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga gegara kesal sering diusir saat main ke rumah, AR nekat menikam pamannya, Nano Supriatno hingga tewas. Peristiwa berdarah itu terjadi sesaat setelah korban menyantap sahur, Senin 10 April 2023 sekitar pukul 04.15 WIB. Korban meregang nyawa setelah luka empat tusukan pisau menyayat perutnya.
Adik laki-laki korban yang berinisial TS (54 tahun) berusaha melerai pertikaian kakaknya dan terduga pelaku. Namun, TS juga meninggal dunia setelah melihat penusukan tersebut. TS diduga meninggal karena serangan jantung.