SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar, Ivan Rusvansyah Trisya (42 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota atas kasus dugaan tindak pidana tipu gelap mobil jenis Honda Civic Turbo. Ivan yang merupakan warga Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi ditangkap pada Rabu 17 Mei 2023.
Ivan Rusvansyah Trisya yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi itu diduga melakukan penipuan kepada perusahaan leasing dengan menggunakan cek giro kosong dan menggadaikan mobil yang dimaksud tanpa seizin pihak yang bersangkutan (pihak leasing).
Kuasa hukum pelapor, Dasep Rahman menyampaikan, kasus tersebut bermula ketika Ivan digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan gugatan sederhana terkait kasus perdata Wanprestasi pada Oktober 2022 lalu.
"Awal mula dari hasil putusan perdata, di pengadilan negeri sukabumi, saudara Ivan kita gugat dengan gugatan sederhana terkait dengan wanprestasinya," kata Dasep kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/5/2023).
Baca Juga: Rekomendasi Perumahan Murah di Cianjur, Cek Harga hingga Ketersediaan Unit
Dalam salinan putusan nomor 6/Pdt.Gs/2022/Pn Skb, disebutkan jika Ivan bersama tergugat 2, seorang wanita inisial EID (istri Ivan) harus membayar lunas sisa tunggakan yang belum dibayarkan. Kemudian apabila tidak sanggup membayar sejumlah uang tersebut, maka objek Fidusia berupa mobil Honda Civic Turbo harus dikembalikan untuk penjualan lelang.
"Nah setelah keluar putusan, kita mediasi dengan kuasa hukumnya Ivan di kantor gedung DPRD. Dalam mediasi tersebut beliau berjanji kembali sekitar satu minggu (pelunasan), namun tidak dipenuhi," ucapnya.
Fakta baru kemudian terungkap, jika mobil itu ternyata sudah digadaikan oleh pelaku. Pihak perusahaan lantas melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Dengan demikian Ivan pun memberikan sebuah cek tabungan giro BJB.
"Begitu kita melakukan eksekusi putusan, belum dijalankan, tiba-tiba beliau memanggil kita kembali, tetapi kita tidak mau jalan karena sudah ada kewenangan mau eksekusi. Akhirnya dia menemui saya di kantor pengadilan negeri Sukabumi, memberikanlah cek sebesar Rp367 juta pelunasan, ternyata cek itu kita cairkan ke bank, ceknya kosong," ungkapnya.
Baca Juga: Musdalub Golkar, Kukuhkan Putri Akbar Tanjung Hingga Duet Dado-Hasen Chandra di Kota Sukabumi
Atas dasar hal tersebut, pihaknya melaporkan pelaku kepada ke Mapolres Sukabumi Kota pada Februari 2023 lalu. Diketahui saat ini pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipu gelap mobil Honda Civic Turbo.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.