SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya (42 tahun) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil. Ini kali kedua kader partai pohon beringin terjerat perkara hukum. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi sekaligus mantan Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Jona Arizona juga tersandung kasus yang hampir sama, namun sudah bebas karena korban mencabut laporannya.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Sri Widagdo membenarkan soal penangkapan Ivan. Tetapi, pria yang akrab disapa Haji Dado ini mengatakan partainya belum bisa banyak mengambil kesimpulan karena kabar penangkapan tersebut baru diterimanya pada Rabu malam, 17 Mei 2023. Ivan ditangkap di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu petang, 17 Mei 2023. Ivan diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil jenis Honda Civic Turbo.
"DPD Golkar hari ini belum bisa mengambil kesimpulan karena baru dapat kabar tadi malam. Tetapi yang pasti DPD Partai Golkar akan mengambil tindakan tegas untuk Pak Ivan," kata Haji Dado kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (18/5/2023).
Haji Dado sendiri terpilih menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi menggantikan Jona Arizona dalam Musyarawah Daerah Luar Biasa (Musdalub) pada 30 April 2023. Sebelumnya, Haji Dado menjabat Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Sukabumi.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Mobil
Salah satu tindakan tegas yang dimaksud Haji Dado adalah mencoret nama Ivan Rusvansyah Trisya dari posisi Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kota Sukabumi. Dia memastikan partainya sudah tidak lagi mengakomodasi Ivan dalam struktur kepengurusan, namun masih tercatat sebagai kader biasa. Adapun terkait masalah hukum yang dihadapi Ivan, Haji Dado mengaku tidak ingin ikut campur terlalu jauh karena ini masalah pribadi Ivan dan tidak ada kaitannya dengan partai.
"DPD (Partai Golkar) belum bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya karena tidak ada kepentingannya atau tidak ada sangkut pautnya dengan masalah pribadi dia," ujarnya.
Haji Dado berharap Ivan dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya secara pribadi. DPD Partai Golkar Kota Sukabumi hingga kini masih mempertimbangkan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap keanggotaan Ivan di DPRD Kota Sukabumi.
"Saya rasa selama Pak Ivan masih bisa menyelesaikan permasalahannya secara pribadi, DPD (Partai Golkar) akan mendorong langkah-langkah itu karena ini masih menjadi tanggung jawab pribadi Pak Ivan. Selama dia bisa menyelesaikan tanggung jawabnya dengan pihak ketiga atau pihak kedua, silakan DPD tetap akan mendorong dia untuk menyelesaikan permasalahannya secara pribadi," kata Haji Dado.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo lewat Kasatreskrim AKP Yanto Sudiarto membenarkan pengungkapan dan penangkapan Ivan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang menimbulkan kerugian hingga Rp 367 juta. "Betul Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan IRT karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Honda Civic Turbo," kata dia pada Kamis.
"Terduga pelaku diamankan setelah kami menerima laporan polisi dari saudari DF, selaku karyawan salah satu finance di Kota Sukabumi pada Februari 2023. Pelapor memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu mobil senilai Rp 367 juta," tambah Yanto.
Yanto juga mengungkapkan modus Ivan dalam melancarkan aksinya. "Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seizin pihak pelapor," ujarnya.
"Dari keterangan pelapor, terduga pelaku sempat membayar menggunakan cek salah satu bank cabang Sukabumi. Tetapi saat pelapor akan mencairkan cek itu, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," imbuh Yanto.
"Dari peristiwa ini, pelapor melaporkannya kepada kepolisian dan alhamdulillah kini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk kami lakukan upaya penyidikan selanjutnya," kata Yanto menutup keterangannya.
Hingga saat ini Ivan masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi sekaligus mantan Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Jona Arizona juga terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental Mitsubishi Pajero. Namun, Jona bebas lantaran mobil tersebut sudah dikembalikan dan korban mencabut laporannya pada 12 April 2023.