Dicoret dari Pengurus Partai, Anggota DPRD Kota Sukabumi Diduga Gelapkan Mobil

Kamis 18 Mei 2023, 14:51 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. Ivan ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. Ivan ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya (42 tahun) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil. Ini kali kedua kader partai pohon beringin terjerat perkara hukum. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi sekaligus mantan Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Jona Arizona juga tersandung kasus yang hampir sama, namun sudah bebas karena korban mencabut laporannya.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Sri Widagdo membenarkan soal penangkapan Ivan. Tetapi, pria yang akrab disapa Haji Dado ini mengatakan partainya belum bisa banyak mengambil kesimpulan karena kabar penangkapan tersebut baru diterimanya pada Rabu malam, 17 Mei 2023. Ivan ditangkap di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu petang, 17 Mei 2023. Ivan diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil jenis Honda Civic Turbo.

"DPD Golkar hari ini belum bisa mengambil kesimpulan karena baru dapat kabar tadi malam. Tetapi yang pasti DPD Partai Golkar akan mengambil tindakan tegas untuk Pak Ivan," kata Haji Dado kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (18/5/2023).

Haji Dado sendiri terpilih menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi menggantikan Jona Arizona dalam Musyarawah Daerah Luar Biasa (Musdalub) pada 30 April 2023. Sebelumnya, Haji Dado menjabat Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Sukabumi.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Mobil

Salah satu tindakan tegas yang dimaksud Haji Dado adalah mencoret nama Ivan Rusvansyah Trisya dari posisi Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kota Sukabumi. Dia memastikan partainya sudah tidak lagi mengakomodasi Ivan dalam struktur kepengurusan, namun masih tercatat sebagai kader biasa. Adapun terkait masalah hukum yang dihadapi Ivan, Haji Dado mengaku tidak ingin ikut campur terlalu jauh karena ini masalah pribadi Ivan dan tidak ada kaitannya dengan partai.

"DPD (Partai Golkar) belum bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya karena tidak ada kepentingannya atau tidak ada sangkut pautnya dengan masalah pribadi dia," ujarnya.

Haji Dado berharap Ivan dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya secara pribadi. DPD Partai Golkar Kota Sukabumi hingga kini masih mempertimbangkan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap keanggotaan Ivan di DPRD Kota Sukabumi.

"Saya rasa selama Pak Ivan masih bisa menyelesaikan permasalahannya secara pribadi, DPD (Partai Golkar) akan mendorong langkah-langkah itu karena ini masih menjadi tanggung jawab pribadi Pak Ivan. Selama dia bisa menyelesaikan tanggung jawabnya dengan pihak ketiga atau pihak kedua, silakan DPD tetap akan mendorong dia untuk menyelesaikan permasalahannya secara pribadi," kata Haji Dado.

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo lewat Kasatreskrim AKP Yanto Sudiarto membenarkan pengungkapan dan penangkapan Ivan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang menimbulkan kerugian hingga Rp 367 juta. "Betul Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan IRT karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Honda Civic Turbo," kata dia pada Kamis.

"Terduga pelaku diamankan setelah kami menerima laporan polisi dari saudari DF, selaku karyawan salah satu finance di Kota Sukabumi pada Februari 2023. Pelapor memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu mobil senilai Rp 367 juta," tambah Yanto.

Yanto juga mengungkapkan modus Ivan dalam melancarkan aksinya. "Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seizin pihak pelapor," ujarnya.

"Dari keterangan pelapor, terduga pelaku sempat membayar menggunakan cek salah satu bank cabang Sukabumi. Tetapi saat pelapor akan mencairkan cek itu, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," imbuh Yanto.

"Dari peristiwa ini, pelapor melaporkannya kepada kepolisian dan alhamdulillah kini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk kami lakukan upaya penyidikan selanjutnya," kata Yanto menutup keterangannya.

Hingga saat ini Ivan masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi sekaligus mantan Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Jona Arizona juga terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental Mitsubishi Pajero. Namun, Jona bebas lantaran mobil tersebut sudah dikembalikan dan korban mencabut laporannya pada 12 April 2023.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi