SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya (42 tahun). Ivan diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil jenis Honda Civic Turbo.
Ivan merupakan warga Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dia ditangkap di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Cikole, pada Rabu petang, 17 Mei 2023.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo lewat Kasatreskrim AKP Yanto Sudiarto dalam keterangannya membenarkan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku dugaan penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga Rp 367 juta tersebut.
"Betul Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan IRT karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Honda Civic Turbo," kata dia kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (18/5/2023).
Baca Juga: Laporan Kasus Mobil Rental Dicabut, Jona Kembali Ikut Paripurna DPRD Kota Sukabumi
"Terduga pelaku diamankan setelah kami menerima laporan polisi dari saudari DF, selaku karyawan salah satu finance di Kota Sukabumi pada Februari 2023. Pelapor memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu mobil senilai Rp 367 juta," tambah Yanto.
Yanto juga mengungkapkan modus Ivan dalam melancarkan aksinya. "Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seizin pihak pelapor," ujarnya.
"Dari keterangan pelapor, terduga pelaku sempat membayar menggunakan cek salah satu bank cabang Sukabumi. Tetapi saat pelapor akan mencairkan cek itu, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," imbuh Yanto.
"Dari peristiwa ini, pelapor melaporkannya kepada kepolisian dan alhamdulillah kini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk kami lakukan upaya penyidikan selanjutnya," kata Yanto menutup keterangannya.
Hingga saat ini Ivan masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi sekaligus mantan Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Jona Arizona juga terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental Mitsubishi Pajero. Namun, Jona bebas lantaran mobil tersebut sudah dikembalikan dan korban mencabut laporannya pada 12 April 2023.