SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi di jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (16/5/2023). Tujuannya untuk melakukan audiensi terkait belum dilantiknya Kepala Desa (Kades) pergantian antar waktu (PAW).
Musdes Pilkades antar waktu yang dilaksanakan pada 20 Maret 2023 dimenangkan oleh Sirojudin. Setelah musdes Pilkades, Bupati Sukabumi menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor : 400.10.2.3/kep. 347 - DPMD / 2023, tentang pemberhentian Penjabat Kades dan pengangkatan kades antar waktu.
Baca Juga: Kabar Baru Bukit Algoritma Sukabumi di Tengah Kasus Korupsi yang Menjerat PT AMKA
Dalam hal ini, pada Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 38 ayat 6 disebutkan calon kepala desa terpilih dilantik oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari setelah penerbitan surat keputusan bupat. Selain itu, Peraturan Bupati Sukabumi nomor 06 tahun 2021 pasal 86 ayat 2 menyebutkan pelantikan kepala desa oleh bupati atau pejabat/camat dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak diterbitkan surat keputusan.
Adapun SK tentang pemberhentian Penjabat Kepala Desa Ciwaru dan pengangkatan kades antar waktu diterbitkan tanggal 17 April 2023.
"Gimana ini pak bupati, karena tidak mungkin pak Bupati mengeluarkan [SK] itu kalau tidak dilantik, ada apa ini?" ujar Koordinator Lapangan aksi warga Desa Ciwaru, M Syafrudin Yusuf (40 tahun) di DPRD Kabupaten Sukabumi.
Syafrudin menyatakan roda pemerintahan desa terdampak dengan belum dilantikannya kades hasil Pilkades antar waktu. Meskipun ada sekdes dan aparat desa lainnya, tetap saja ada hal yang mesti ditangani langsung oleh kades, diantaranya berkas-berkas yang harus ada tandang tangan kades.
"Hari ini kita nuntut untuk kebijakan pak Bupati, mudah-mudahan ada keputusan nanti dalam rapat atau audensi dengan DPRD," ujarnya.
Pantauan sukabumiupdate.com, saat ini sejumlah perwakilan masyarakat yang melakukan demo masih melakukan audensi di gedung DPRD.
Audensi dihadiri Komisi I DPRD, Inspektorat dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).