SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi (Sekda) Ade Suryaman memimpin Rapat Pembahasan Penentuan Besaran Tarif Retribusi Daerah di Ruang Rapat Sekda -Palabuhanratu, Senin (15/5/23).
Rapat bersama Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi tersebut dalam rangka membahas secara teknis penentuan besaran tarif retribusi daerah terkait dengan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Aisah melalui Kasubid Perencanaan dan Pengembangan Dede Setiawan mengatakan, dalam rapat tersebut Sekda menyampaikan bahwa dalam menentukan perhitungan tarif retribusi, agar dilakukan koordinasi dengan kota/kabupaten terdekat dan koordinasi dengan kemendagri.
"Selain itu, apabila sudah dilakukan pembahasan dengan Tim penyusun ranperda terkait dengan retribusi agar disampaikan ke PD (Perangkat Daerah) untuk dibahas kembali lebih optimal dilingkup PD," kata Dede.
Baca Juga: Bapenda Sukabumi Kebut Penyusunan Raperda PDRD, Ini Progresnya
Hadir pada kesempatan tersebut, Kabag Hukum Setda, BPKAD, Bappelitbangda serta undangan lainnya.
Sekadar diketahui, Raperda PDRD merupakan delegasi langsung dari ketentuan Pasal 94 Undang-undang nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Penyusunan raperda PDRD ini diketahui juga telah jadi fokus Bapenda Kabupaten Sukabumi di tahun 2023.