SUKABUMIUPDATE.com - Sebagai kantor layanan yang peduli dengan pengguna layanan, KPPN Sukabumi dengan didukung oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), mencoba membuat standar pelayanan. Agar standar pelayanan ini mengakomodasi semua pemangku kepentingan, KPPN Sukabumi menggelar uji publik pada Jumat (12/5/2023).
“Pada hari ini, sengaja kami mengundang Bapak/Ibu semua dalam rangka menjaring aspirasi agar penyelenggaraan pelayanan publik di Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN Sukabumi dapat memberikan kepastian hak dan kewajiban kepada semua pihak terkait,” ujar Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi saat memberikan sambutan.
Di hadapan para undangan yang terdiri atas pengelola keuangan satuan kerja, akademi, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Abdul Lutfi menjelaskan bahwa kejadian pandemik covid-19 selama dua tahun terakhir memaksa penyelenggaraan pelayanan publik untuk beradaptasi.
“Peran Ditjen Perbendaharaan sebelumnya hanya sebagai treasurer. Namun, dinamika yang terus berkembang saat ini, merubah peran DJPb tidak hanya sebagai treasurer, tapi juga regional chief economist, dan financial advisor,” kata Reva, salah seorang pemateri dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Baca Juga: Awal Mei 2023, KPPN Sukabumi Salurkan Dana Transfer Sebesar Rp219,7 Miliar
“Rancangan Standar Pelayanan KPPN Sukabumi saat ini meliputi 14 layanan utama disesuaikan dengan kondisi terkini,” jelas Veronika Kemala, pejabat fungsional KPPN Sukabumi.
Dijelaskan bahwa rancangan standar pelayanan KPPN Sukabumi meliputi (1) penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), (2) Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU , (3) Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL), (4) Pengesahan SP3HL Barang dan Jasa (BJS), dan Memo Pengesahan Hibah Langsung (MPHL) BJS, (5) Layanan Konsultasi Stakeholder, (6) Pendaftaran Data Suplier dan Data Kontrak , dan (7) Perubahan Data Suplier dan Data Kontrak.
Selanjutnya adalah (8) Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), (9) Persetujuan/Penolakan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan, (10) Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi, (11) Penyelesaian Retur SP2D, (12) Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara, (13) Persetujuan Pembukuan Rekening, dan terakhir (14) Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan.
Untuk melaksanakan layanan-layanan utama sebagaimana disebutkan di atas, saat ini KPPN Sukabumi telah melakukan revitalisasi lay out dengan mengusung konsep Flexible, Responsive, Smart, dan Healthy (FRESH) Office. Revitalisasi ini dilakukan guna mendukung penguatan tugas dan fungsi KPPN Sukabumi yang lebih modern dan kekinian.
Beberapa masukan dari para undangan yang hadir memberikan motivasi kepada Ditjen Perbendaharaan pada umumnya dan KPPN Sukabumi khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan terbaik.
(Advertorial)