SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah kasus pelecehan bahkan kekerasan seksual belakangan terjadi di Kota Sukabumi. Mulai dugaan sodomi hingga pelecehan seksual di lingkungan sekolah pada awal 2023. Semua terjadi pada korban yang masih di bawah umur.
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menanggapi ini dengan pendekatan kepada pelajar melalui early warning system atau deteksi dini perilaku kekerasan seksual.
Kegiatan yang dihadiri ratusan pelajar di salah satu SMP di Kota Sukabumi tersebut membahas materi terkait underwear rule. Kemudian, para siswa dan siswi juga diajarkan simulasi bela diri untuk meminimalisir kesempatan terjadinya perilaku kekerasan seksual.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi melalui tenaga psikolog Dikdik Hardy menjelaskan underwear rule kepada pelajar meliputi bagian tubuh yang hanya boleh disentuh diri sendiri.
“Sebetulnya saya menyimpan ingatan di bawah sadar adik-adik, bahwa yang hanya boleh menyentuh underwear rule hanya adik-adik. Ketika ada temannya, guru, atau siapa pun yang menyentuh maka tidak boleh,” ujar Dikdik di lokasi pada Jumat (12/5/2023).
Baca Juga: Duda Predator Seks Anak di Citamiang Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara
Untuk pembelajaran bagi siswa yang hadir, Dikdik juga memperlihatkan video pemberitaan kekerasan seksual yang terjadi pada 2018. Dalam penjelasannya, dia mengatakan tempat yang sering dijadikan lokasi aksi pidana pelecehan seksual adalah yang sepi dan tertutup.
Didik mengatakan peristiwa tersebut sering disebabkan karena adanya kesempatan. Bukan hanya di tempat sepi dan tidak ada orang, ternyata pelaku pelecehan seksual juga sering melancarkan aksinya di tempat umum dan banyak orang.
“Kenapa ada kejadian ini? Karena ada kesempatan. Hati-hati ketika duduk di angkot, kadang ada penumpang lain yang menggunakan kesempatan berdesakan untuk berimajinasi seksual sehingga dia melakukan pelecehan seksual. Kalau begitu, TKP sebetulnya ada dua kelompok sepi, tertutup, tidak ada orang. Tapi ada juga di ruang publik dan kondisi berdesakan,” ujarnya.
Untuk menghindari kejadian tersebut, para siswa dikenalkan dengan salah satu cara dasar untuk menghindari tindakan kekerasan seksual dengan cara menghilangkan kesempatan.
“Yang mesti diperhatikan, tujuan menghilangkan kesempatan agar yang bersangkutan berhenti melakukan pelecehan. Kalau berulang maka yang harus dilakukan adalah melapor. Bisa menyampaikan ke guru BK, ibu guru yang dipercaya. Tugas kita menghentikan perilaku pelecehan,” kata Dikdik.
Diketahui, kasus terbaru dilakukan duda bernama OB (41 tahun) di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap lima anak yang saat kejadian masih di bawah umur. Kekinian, OB sudah ditahan di Polres Sukabumi Kota.