Wajib Lapor 6 Bulan, Pelajar Sukabumi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

Jumat 12 Mei 2023, 11:28 WIB
(Foto Ilustrasi) Pelajar Sukabumi yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW dinyatakan bebas bersyarat. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) Pelajar Sukabumi yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW dinyatakan bebas bersyarat. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Pelajar Sukabumi yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW, kini dinyatakan bebas bersyarat. Keputusan ini diperoleh berdasarkan musyawarah diversi yang dilakukan tertutup di ruang Restorative Justice Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Kamis, 11 Mei 2023.

Sebelumnya, siswa berusia 14 tahun tersebut sudah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) oleh Polres Sukabumi Kota. Remaja laki-laki ini diduga telah menistakan agama dengan menyebarkan pesan suara pada aplikasi WhatsApp yang bernarasi menghina Nabi Muhammad SAW.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan pelajar ini sebenarnya telah memenuhi syarat penuntutan melalui Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP.

Namun, upaya diversi dilakukan berdasarkan Pasal 7 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak sesuai Ayat (1), di mana pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri, wajib diupayakan diversi. Kemudian Ayat (2) menyatakan diversi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan ABH dengan ancaman penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana atau residivis.

Baca Juga: Lucu-lucuan, Motif Pelajar Sukabumi Buat Pesan Suara Diduga Hina Nabi Muhammad

Diversi sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Setelah musyawarah diversi Kamis kemarin, pelajar tersebut harus melakukan wajib lapor ke Polres Sukabumi Kota satu pekan sekali selama enam bulan.

"Telah dilaksanakan upaya diversi tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Yanto, Jumat (12/5/2023).

Musyawarah diversi ini melibatkan kepolisian, Kemenag, MUI, Bapas Kelas 1 Bandung, perwakilan pekerja sosial Kemensos RI, kepala sekolah, pengajar lembaga pendidikan Islam, pengacara, pelapor, serta ABH dan orang tuanya. Dalam musyawarah itu, yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan dimaafkan.

"Dia didampingi orang tuanya mengakui kesalahannya. Ada permintaan maaf dari anak yang berkonflik dengan hukum dan orang tuanya secara lisan dan tertulis," ujar Yanto yang menyebut orang tua ABH berjanji akan mendampingi dan menjamin anaknya tidak mengulangi perbuatan yang sama atau tindak pidana lainnya.

Sebelumnya, polisi mengatakan aksi yang dilakukan pelajar ini untuk lucu-lucuan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak