SUKABUMIUPDATE.com - Pengelola hotel atau penginapan di Sukabumi wajib melapor ke kepada Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Sukabumi apabila ada tamu yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Dalam hal ini, tim humas Kantor Imigrasi Sukabumi yang dipimpin Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Tikim) Fajar dan Kasubsi Ahsan telah menyebar informasi kepada pengelola hotel atau penginapan.
Kewajiban hotel atau penginapan untuk melaporkan keberadaan tamu WNA sudah diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 khususnya pasal 72.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Kemenkumham Cek Gerbang Transisi di Kantor Imigrasi Sukabumi
Isi pasalnya yaitu pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya.
Maka dari itu, Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Sukabumi dibawah Kanwil Kemenkumham Jabar meminta kerjasama hotel atau penginapan, terkait hal tersebut.