SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menerima aspirasi ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Sukabumi, Selasa (09/5/2023).
Dalam kesempatan tersebut, SP TSK SPSI Sukabumi menyampaikan beragam aspirasi maupun tuntutan, mulai dari meminta BPJS bekerja dengan baik dan transparan, memberantas calo, hingga memberikan penjelasan terkait keberadaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan jaminan pensiun.
"Banyak laporan, ternyata peserta yang sudah membayar iuran dengan baik tapi ketika dia meninggal, jaminan pensiunnya tidak dibayarkan, itu hanya beberapa kasus tapi saya yakin beberapa itu adalah bagian dari sekian banyak kasus yang belum terungkap" ujar Mochammad Popon Ketua SP TSK SPSI Sukabumi, kepada sukabumiupdate.com di lokasi.
Baca Juga: Hindari Calo, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Minta Warga Gunakan Kanal Resmi
Selanjutnya, Popon juga mengatakan jika hari ini tidak ada respon positif dari BPJS Ketenagakerjaan atas keluhannya, maka SP TSK SPSI Sukabumi akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah masa yang lebih banyak
"Memang agenda hari ini untuk audiensi, tapi hanya pengurus-pengurus di perusahaan saja tidak melibatkan anggota, yang jumlahnya kurang lebih 300 sampai 400 orang tapi kalau memang dari sekarang tidak ada respon, minggu depan kita akan datang lagi" tegas dia
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha menghargai aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh. Bahkan ia membuka pintu kepada para buruh untuk bisa menggelar pertemuan khusus berupa rapat dialog.
"Kita menghargai karena semua buruh punya hak untuk menyampaikan orasinya. Bahkan kami akan menjadwalkan atau mengundang rapat dialog, karena hari ini tidak ada dialog untuk kita menyampaikan (klarifikasi) apa yang disampaikan (buruh) tadi," kata Oki yang menemui langsung para buruh.
Terkait calo atau jasa pencairan BPJAMSOSTEK yang dikeluhkan buruh, Oki mengakui praktik tersebut memang ada, bahkan di media sosial Facebook para calo menawarkan jasa secara terang-terangan.
Meski begitu, Oki memastikan usai melakukan investigasi, pelakunya bukan internal BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi. Selain itu ia menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberantas percaloan yang berpotensi merugikan nasabah agar diproses secara hukum.
"Kamipun mengawasi, makanya tadi kalau kami ada kesempatan atau nanti dialog itu kita menyampaikan (klarifikasi). Dengan digital ini, calo itu sekupnya gak lokal, kalau dulu lokal calo kelihatan orangnya datang kesini, kalau sekarang begitu ditelusuri, jaringannya bahkan hingga ke kota Jakarta, karena dia (calo) juga bisa mengajukan online. Ini yang sedang kita telusuri. Saya juga sudah laporkan ke kanwil saya untuk di bahas di tingkat (BPJS Ketenagakerjaan) pusat, jaringan seperti itu," tegas Oki.
Oki juga menyampaikan bahwa pengajuan pencairan anggaran program JKP oleh nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi terbilang tinggi. Ia bahkan menyampaikan data terkait anggaran yang sudah dicairkan.
"Terkait klaim JKP, dari awal berlakunya JKP, 970 Tenaga Kerja (TK) yang sudah mengajukan. Nilainya sampai saat ini sudah 1,2 Miliar Rupiah untuk di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sukabumi. Hanya, dari 8 perusahaan besar yang mengajukan JKP, tiga yang besar, ada yang 100 TK ada yang 80 TK. Tiga perusahaan besar itu totalnya 250 tenaga kerja, tetapi 5 perusahaan hanya 1 TK. Saya juga tidak tahu, makanya disini dialog dengan Serikat Pekerja kita perlu, kenapa di perusahaan itu JKP nya rendah, apakah prosedurnya, apakah memang tidak mengajukan," ujar Oki.
Adapun terkait kasus jaminan pensiun (JP) yang disampaikan buruh, Oki menduga akibat belum mengajukan. Meski begitu pihaknya akan mengecek kembali dan menjamin setiap klaim pasti dibayar.
"Dan itu JP yang disampaikan tidak harus menunggu 58 tahun untuk yang meninggal. Kalau memang itu meninggalnya karena JKK atau kecelakaan kerja, maka berhak mendapat beasiswa anaknya, kalau sudah peserta 3 tahun, meninggal biasa saja, pesertanya aktif, sudah pasti mendapatkan beasiswa anaknya," tegasnya.
"Yang jelas, kami komitmen, uang buruh harus dikelola dengan baik dan harus sampai kepada buruh pada saat hak nya. Kalau haknya tidak kami bayar itu boleh kita di komplen," tandasnya.