SUKABUMIUPDATE.com - Tiga bulan berlalu, kasus dugaan penipuan yang dilakukan mantan oknum pegawai Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) atau kantor Samsat Kota Sukabumi belum ada perkembangan. Terduga pelaku yakni pria berinisial RE hingga kini belum berhasil ditangkap.
Diketahui, terduga pelaku melancarkan aksinya saat masih bekerja sebagai pegawai di PPPD Kota Sukabumi yang menyelenggarakan kegiatan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). RE mengaku bisa mengurus dan mempermudah pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak.
Sejumlah korban saat ini mempertanyakan lambannnya penyelesaian kasus tersebut. Mereka menilai aparat penegak hukum tidak serius menangani kasus yang korbannya lebih dari satu itu. Pernyataan ini disampaikan AA Brata Soedirdja, kuasa hukum untuk dua korban yakni B (33 tahun) dan R (38 tahun).
B merupakan korban asal Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Sementara R, korban asal Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Keduanya melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi Kota pada 2 Februari 2023 dengan nilai kerugian berbeda. B mengalami kerugian Rp 10,5 juta, sedangkan R senilai Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Rugi 5 Juta Gegara Mutasi Kendaraan, Update Dugaan Penipuan di Samsat Kota Sukabumi
AA Brata Soedirdja, sebagai kuasa hukum keduanya, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pajak kendaraan yang dilakukan RE. Padahal, kata dia, banyak perkara yang lebih berat dari kasus ini terselesaikan dengan baik.
"Mengapa sampai saat ini pelaku belum diamankan. Padahal ini sesuatu yang gampang bagi penyidik. Banyak perkara yang lebih sulit, tapi bisa menangkap para pelaku kejahatan. Tapi mengapa, dalam kasus ini kurang lebih sudah tiga bulan, belum ada progres penanganannya. Itu kami sesalkan. Kinerja penyidik yang kurang maksimal," kata dia pada Senin, 8 Mei 2023.
Kepada sukabumiupdate.com, korban berinisial B mengaku mengalami dugaan penipuan dan penggelapan ini pada 8 November 2022. Ketika itu, B yang berniat akan membayar pajak mutasi dan balik nama kendaraan roda empatnya, bertemu RE di ruang informasi Samsat Kota Sukabumi.
RE kemudian menawarkan jasa pembayaran pajak mutasi dan balik nama kendaraan roda empat kepada B dengan biaya Rp 10,5 juta (B terima selesai). RE pun sempat mengecek mobil Daihatsu Ayla milik B. Singkatnya, B akhirnya menyetujui tawaran tersebut dan meminta dua kali pembayaran.
"Setelah (mobil) dicek, dia (RE) bilang proses BBN (Bea Balik Nama Kendaraan) sekitar Rp 10,5 juta sampai jadi dan langsung diproses," kata B pada Selasa (9/5/2023).
B melakukan pembayaran dua kali kepada RE melalui proses transfer yakni Rp 7,5 juta (8 November 2022) dan sisanya Rp 3 juta (10 November 2022). Awalnya B tak menaruh curiga, sampai pada 27 Desember 2022, RE mulai susah dihubungi ketika B menanyakan proses pembayaran pajaknya.
Alhasil, B mendatangani kantor Samsat Kota Sukabumi untuk mencari kabar RE. Namun, bukan kabar baik yang diterima, justru informasi bahwa RE sudah kabur. Kasus ini selanjutnya muncul ke permukaan pada Januari 2023 lantaran diduga ada beberapa korban lainnya.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto menyatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. "Saat ini kasus masih dalam penyelidikan serta terduga pelaku masih dalam pengejaran dan pencarian," kata dia singkat.
Pada Januari 2023, Yanto mengatakan ada satu pelapor yang juga mengurus mutasi kendaraan kepada terduga pelaku. Korban merasa dirugikan karena mutasi kendaraannya tidak selesai. Yanto menyebut korban merasa dirugikan senilai Rp 5 juta akibat tidak selesainya mutasi kendaraan.
Kepala PPPD Kota Sukabumi Iwan Juanda juga sudah bersuara terkait kasus ini. Iwan membantah kabar yang menyatakan korban dugaan penipuan ini mencapai 70 orang dengan kerugian sekitar Rp 100 juta. Menurut Iwan saat itu yakni Januari 2023, jumlah korban masih terus dihitung.