SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota mengamankan pria berinisial HH (50) seorang yang mengaku pimpinan cabang Sukabumi sebuah perusahaan travel pada hari Minggu 30 April 2023 lalu atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Diketahui, pelaku menggelapkan dana umroh senilai Rp208,8 juta milik sembilan (9) orang ustad dan alim ulama di Kota Sukabumi, peristiwa dugaan penipuan biaya umroh itu terungkap pada Oktober 2022 lalu.
Kesembilan korban itu berinisial MY (28), Ustaz IA (38), Ustaz DK (74), Ustaz AH (46), Ustaz UR (53), Ustaz S (62), Ustaz M (44), Ustaz A (58), dan Ustaz NA (46). Mereka telah mengeluarkan uang mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp44,5 juta.
Peristiwa dugaan penipuan itu bermula saat korban ditawari umroh gratis dari program khusus umroh para alim ulama ke tanah suci Makkah. Jumlah yang rencananya akan mengikuti program itu sebanyak 41 orang alim ulama yang merupakan perwakilan dari 7 Kecamatan dan 33 Kelurahan se-Kota Sukabumi.
Baca Juga: 1-13 Mei 2023, Batas Waktu Pendaftaran Caleg DPR RI Jelang Pemilu 2024
Adapun demikian, terduga pelaku tetap meminta uang terhadap calon korbannya sebesar 2,5 juta dengan alasan untuk mengurus biaya administrasi sebelum pemberangkatan. Tak hanya itu, apabila calon jemaah yang merupakan ustaz ini ingin membawa keluarganya maka akan dikenakan biaya tambahan Rp35 juta dengan DP Rp8,5 juta dan dapat dicicil.
Selanjutnya, korban inisial MY lantas mengirimkan uang sebesar Rp59,5 juta. Rencananya uang itu untuk biaya umroh kedua orangtuanya tanpa sebelumnya menaruh rasa curiga terhadap pelaku.
"Terduga pelaku HH ini menjanjikan pemberangkatan umroh ke Tanah Suci Mekah pada 26 September 2022, namun pada kenyataannya tidak jadi berangkat," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, Senin (8/5/2023).
Kemudian, pada 14 Oktober 2022, para korban pun berinisiatif menghubungi PT Babul Rohmah Maqbullah Iman (BRMI) Pusat yang berada di Jakarta Timur untuk mempertanyakan perihal pemberangkatan umroh yang gagal tersebut. Sesampainya di kantor PT BRMI, pihak travel pusat menyebut jika tidak memiliki kantor cabang di Sukabumi.
Baca Juga: Mbalelo, Jalil Abdillah di PAW dari Kursi Empuk DPRD Sukabumi
"Pegawai di sana menerangkan bahwa pembiayaan umroh 41 jamaah para Ustaz dan jamaah umroh lainnya belum disetorkan ke PT BRMI Pusat oleh HH. Pegawai itu juga bilang PT BRMI Cabang Sukabumi belum mendapat izin dari pusat dan ilegal," tegasnya.
Akhirnya pada Desember 2022 para korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Sukabumi Kota. Pada 1 Mei 2023, tersangka HH resmi ditahan dengan ancaman pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 17 lembar kwitansi dan 2 lembar rekening koran.
"Pasal penggelapan atau penipuan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Yanto.
Menurut informasi, HH juga merupakan seorang politisi Partai Gerindra Kota Sukabumi. "Iya, dia sudah jadi mantan kader Gerindra," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih kepada sukabumiupdate.com pada Senin (8/5/2023).
Sukabumiupdate.com telah mencoba meminta penjelasan kepada ketua DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi Dedi R Wijaya, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.