SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Jalil Abdillah dipastikan akan dikenakan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal tersebut disebabkan yang bersangkutan dianggap tidak mematuhi aturan partai.
Budi Mulyadi, Wakil Ketua I Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD PAN Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa aturan internal Partai Amanat Nasional mewajibkan semua anggota fraksi PAN untuk kembali mengikuti pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Namun menurut Budi, sampai batas waktu yang ditentukan oleh partai ternyata saudara Jalil Abdillah yang sempat diamanahi sebagai Ketua Fraksi PAN di DPRD Kabupaten Sukabumi itu tidak memberikan satu berkaspun untuk proses pencalonannya di periode kedua.
"per tanggal 2 Mei 2023 yang bersangkutan sudah menandatangani pernyataan bahwa tidak akan maju lagi menjadi calon anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional," jelas Budi kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon, Senin (08/05/2023).
Baca Juga: 1-13 Mei 2023, Batas Waktu Pendaftaran Caleg DPR RI Jelang Pemilu 2024
Berdasar pada pernyataan itu, DPC PAN Kabupaten Sukabumi kemudian merujuk pada hasil Rakernas PAN di Semarang tahun 2022 yang menyebutkan jika anggota fraksi tidak mencalonkan lagi pada pemilu berikutnya, maka dikenakan sanksi pergantian antar waktu kepada yang bersangkutan.
Kemudian, kata Budi memang secara formal yang bersangkutan (Jalil Abdillah) tidak menyampaikan akan mencalonkan diri di partai lain. Namun sempat diduga memiliki Kartu Anggota Partai diluar PAN. Pada hari Minggu, 7 April 2023 forum Rapat Harian DPD PAN Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan di Vila Panglawungan Kadudampit, sepakat untuk mem-PAW-kan Jalil Abdillah.
"Untuk proses PAW secara administrasi sudah diajukan ke DPW, kemudian nanti diputuskan di DPP, kita sedang menunggu keputusan DPP seperti apa," pungkasnya.