SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rentang waktu satu minggu, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap lima pengedar sabu dengan barang bukti 27,41 gram yang dikemas dalam beberapa paket. Polisi kemudian sedang mengembangkan kasus ini untuk memburu bandarnya.
"Kita berhasil mengamankan lima tersangka dengan empat laporan polisi yaitu terjadi di wilayah Cikole 1 kasus, Cisaat 2 kasus, Cibeureum 1 kasus," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada awak media dalam konferensi pers, Senin (8/5/2023).
Kelima tersangka tersebut semuanya laki-laki dan masing-masing bernisial YM (41 tahun), FA (24 tahun), SW (25 tahun), F (25 tahun) dan SR (34 tahun).
Baca Juga: Bongkar Jaringan Lapas, Pelempar Bakso Sabu di Sukabumi Punya 30 Paket Siap Edar
Dari tangan para tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak 27,41 gram, 4 buah alat hisap bong, 4 buah timbangan, 5 unit hp berbagai merk, 1 buah tas selempang warna hitam.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan sabu tersebut berbeda-beda. Ada yang cara ditransfer, bertemu secara langsung, atau secara ditempel dengan arahan menggunakan maps kepada pembelinya," kata Ari.
Para tersangka ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melalui informasi dari masyarakat, dan hasil lidik anggota di lapangan.
"Mereka melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama kurang lebih 3 bulan, 4 bulan bahkan sampai 1 tahun. Meski begitu kelima tersangka bukan residivis," tuturnya.
Kelima tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, ayat 2, Pasal 114 ayat 1, ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Dengan penangkapan ini, kami berkomitmen tidak memberikan ruang peredaran narkoba di wilayah Polres Sukabumi Kota dan selanjutnya akan melaksanakan pengembangan kasus dari kelima tersangka ini dengan memburu kepada bandar besarnya," tandas Ari.