SUKABUMIUPDATE.com - Seorang duda berinisial OB (41 tahun) diduga pelaku pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan tersangka melanggar pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkap Ari dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (8/5/2023).
AKBP Ari menuturkan, kasus ini terungkap setelah adanya aduan salah seorang orangtua korban pada 3 Mei 2023. Dari pelaporan tersebut, kurang dari 24 jam pihak kepolisian langsung meringkus tersangka.
"Dari keterangan yang diberikan tersangka, bahwa dia telah melakukan kejahatan ini dari 5 tahun yang lalu dengan korban sebanyak 5 orang. Korban pada saat kejadian masih dalam kategori anak-anak, rata-rata usia 15 tahun," ungkap Ari.
Baca Juga: Berbuat Cabul Sejak 2015, Lima Orang Jadi Korban Duda Predator Seks di Sukabumi
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, kata Ari, yakni 1 potong baju koko lengan pendek warna hitam, 1 potong celana pendek warna biru dengan list merah, 1 potong celana dalam warna ungu dan 1 potong sarung warna hitam dengan motif salur.
Ari menuturkan, modus tersangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul ini dengan mengiming-imingi kepada korban dengan memberikan air doa agar pintar.
"Kemudian dia (tersangka) bawa ke rumah terlapor. Di dalam rumah terlapor ini melakukan aksinya kepada anak berhadapan dengan hukum (korban) tadi tersebut," kata Ari.
Selain itu, lanjut Ari, dalam kasus tersebut tersangka berperan sebagai 'wanita'. Tersangka memaksa korban untuk melakukan perbuatan tak pantas kepada dirinya.
Tersangka sendiri tak pernah jadi korban dugaan pencabulan berupa sodomi. Bahkan dia diketahui sudah pernah menikah dan memiliki anak.
"Kalau keterangan yang diberikan dia (tersangka) gak pernah jadi korban (pencabulan) namun peran dia sebagai ceweknya. Sudah menikah dan memiliki satu anak," ujar Ari.
Lebih lanjut, Ari mengungkapkan, tersangka hanya melakukan perbuatannya satu kali pada setiap korban. Kemudian motif tersangka melakukan perbuatan bejat sebagai predator seks ini karena birahinya kepada anak-anak atau pedofil.
"Kemudian kita akan kembangkan lagi, keterangan dari pelaku hanya 5 korban. Kita akan membuat posko pengaduan masyarakat, apabila ada anaknya yang menjadi korban.
Kita juga akan laksanakan trauma healing, ya kita laksanakan sampai dengan anak tersebut secara psikologis bisa melupakan kejadian ini," tandasnya.