SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi berjalan tanpa kepala desa (kades). Pasalnya, Kades Pergantian Antar Waktu (PAW) yaitu Sirodjudin, belum juga dilantik.
Sirojudin terpilih pada Musdes pemilihan Kades (Pilkades) PAW yang diselenggarakan pada 20 Maret 2023. Dia meraih suara terbanyak dalam pemilihan tersebut, menyisihkan 2 calon kades lainnya.
Belum dilantiknya Kades PAW ini menimbulkan tanya di warga. Pasalnya, Bupati Sukabumi sudah mengeluarkan surat keputusan Nomor : 400.10.2.3/kep. 347 - DPMD / 2023, tentang pemberhentian Penjabat Kepala Desa Ciwaru dan pengangkatan kepala desa PAW masa bakti 2023 sampai tanggal 12 Desember 2025.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Adu Banteng Mobil Pikap Vs Motor di Cisaat Sukabumi
Berdasarkan surat tersebut, warga minta agar Kades PAW segera dilantik demi berjalannya roda pemerintah desa Ciwaru.
"Kami mempertanyakan belum juga ada pelantikan kepala desa, hasil Musdes PAW, padahal Bupati Sukabumi, sudah mengeluarkan surat keputusan Nomor : 400.10.2.3/kep. 347 - DPMD / 2023," kata Iwan Sopyan perwakilan warga Desa Ciwaru kepada sukabumiupdate.com, Senin (8/5/2023).
Iwan bersama sejumlah warga sudah mendatangi kantor desa untuk melakukan pertemuan dengan BPD pada Senin siang, Tujuannya agar mendapatkan kejelasan mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Perumda ATE di Jampangtengah Sukabumi Bangkrut
Menurut Iwan, dalam menjalankan pemerintah desa memang ada Sekdes, akan tetapi untuk hal yang sifatnya penting, Sekdes juga membutuhkan koordinasi dengan Kades.
Dia memohon,kepada semua pihak jangan sampai persoalan pribadi, mengorbankan kepentingan warga.
Ketua BPD Desa Ciwaru, Ikin Sugiro membenarkan adanya warga Desa Ciwaru yang datang ke kantor Desa Ciwaru, untuk meminta segera dilaksanakannya pelantikan Kepala Desa Ciwaru, hasil Musdes PAW.
Baca Juga: Pelajar Sukabumi yang Diduga Hina Nabi Muhammad Diantar Ortu Serahkan Diri ke Polisi
“Mereka yang datang sekitar 50 orang terdiri dari perwakilan warga. Mereka diterima oleh kami dari BPD Ciwaru, Camat Ciemas, Kapolsek Ciemas, serta Babinsa. Tujuan mereka datang yaitu menuntut agar segera dilaksanakan pelantikan, agar pelayanan terhadap masyarakat desa tidak terhambat," kata dia.
Ikin mengakui bahwa SK bupati Nomor : 400.10.2.3/kep. 347 - DPMD / 2023 terbit tanggal 17 April 2023. Menurut dia, apabila dilihat dari Perpub nomor 60 tahun 2022 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan desa antar waktu melalui musyawarah desa, setelah SK terbit maka harus ada pelantikan.
"Kami masih punya waktu kurang lebih 8 hari lagi, kalau dilihat dari Perpub nomor 60 tahun 2022, 30 hari setelah SK terbit harus ada pelantikan," ujarnya.
Baca Juga: Heboh, Uang Logam Disebar di Jalan Rusak di Jampangtengah Sukabumi
Namun dalam hal ini, camat belum ada tugas dari bupati untuk melaksanakan pelantikan.
"Sekarang pak camat langsung menghadap ke pak Bupati Sukabumi, kita menunggu hasilnya," ujar Ikin.
Pemilihan Kades PAW ini berawal dari Kades Ciwaru definitif yaitu Taopik Guntur Rochmi mengundurkan diri dari jabatannya pada 19 Agustus 2022 karena ingin maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Setelah mengundurkan diri, jabatan Kades diisi dulu Penjabat Kepala Desa dari pemerintah kecamatan Ciemas, kemudian dilakukan musdes Pilkades PAW pada 20 Maret 2023.
Dalam pemilihan terdapat tiga calon yaitu Sirojudin, Aris Irvan Haryadi dan Abdurohman Rochmi. Hasilnya, calon nomor urut satu Sirojudin, memperoleh 115 suara; calon nomor urut 2 Aris Irvan Haryadi memperoleh 2 suara dan calon nomor urut 3 Abdurohman Rochmi memperoleh 83 suara.