SUKABUMIUPDATE.com - Satu persatu aktivitas penambangan yang dilakukan Perumda Aneka Tambang (ATE) Kabupaten Sukabumi, dihentikan. Kondisi itu dialami pertambangan pasir besi di Desa Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud, kemudian tambang batu andesit di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, juga mengalami nasib yang sama.
Sekertaris Desa Tegalbuleud, Romansyah menyatakan Perumda ATE mulai melakukan aktivitas penambangan pada tahun 2014. Namun aktivitas pertambanan itu hanya berjalan selama 3 tahun saja.
"Berjalan 3 tahun lalu bangkrut. Dulu Perumda ATE membeli lahan dari warga dengan luas sekitar 35 hektar yang kebanyakan berupa lahan pesawahan dekat Sungai Ciparanje sedangkan tambangnya di pesisir pantai," kata Romansyah.
Baca Juga: Perumda ATE di Jampangtengah Sukabumi Bangkrut
"Perumda ATE melakukan kerjasama dengan PT Mehad Interbuana dan yang melakukan penambangan adalah PT Mehad. Hingga saat ini hasil pertambangannya masih ada," ujarnya.
Romansyah menuturkan PT Mehad melakukan penambangan dilokasi tersebut berdasarkan kerjasama dengan Perumda ATE, namun setelah berjalan 2 sampai dengan 3 tahun PT Mehad digugat oleh PT Sumber Suryadaya Prima (SSP) karena melakukan penambangan diatas IUP PT Sumber Suryadaya Prima.
Berdasarkan IUP ekploitasi yang terbit tahun 2009, lokasi tersebut ada pada IUP PT Sumber Suryadaya Prima, bukan pada IUP Perumda ATE Kabupaten Sukabumi.
"Akhirnya penambangan dihentikan dan sampai saat ini PT Mehad atau Perumda ATE tidak bisa membawa pasir besi tersebut. Seluruhan ada 7 tempat pengumpulan konsentrat dari Kampung Benteng sampai Muara Cibuni," imbuhnya.
Terkait dihentikannya aktivitas pertambangan pasir besi di Desa Tegalbuleud, Sukabumiupdate.com masih berupaya mengkonfirmasi kepada Perumda ATE Kabupaten Sukabumi.