SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMPN) di Kota Sukabumi memasuki babak baru.
Usai dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orang tua korban pada 17 Maret 2023 lalu, oknum guru berinisial CS (51 tahun) itu terbukti melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan kini resmi telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota.
CS dijebloskan ke penjara berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/61/IV/ RES.1./2023/Sat Reskrim, per tanggal 11 April 2023.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih membenarkan kabar penahanan oknum guru mesum tersebut.
"Betul, kami Unit 2 (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan terduga pelaku pelecehan kepada dua orang siswinya pada 11 April 2023," ujar Iptu Astuti kepada awak media, Minggu (7/5/2023).
Baca Juga: Diduga Lecehkan Dua Siswinya, Guru SMP di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku, lanjut Astuti, yaitu meraba-raba bagian sensitif tubuh korban ketika hendak mengumpulkan makalah. "Kejadiannya terjadi di lingkungan sekolah," ungkap Astuti.
Dalam kasus tersebut, kata Astuti, penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar akta lahir dan 1 pasang seragam sekolah SMP.
Terduga pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan 1/3 putusan vonis pengadilan dikarenakan korban masih anak di bawah umur.
"Ancaman tersebut sesuai pasal yang diterapkan, yakni Pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Sukabumi dilaporkan ke Polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua siswi perempuan yang masih duduk di kelas 8.
Pelaku dilaporkan orang tua korban berinisial DS (41 tahun) yang didampingi suaminya IP (43 tahun) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Jumat 17 Maret 2023.
"Kejadian itu terjadi sekitar bulan Januari tahun ini, tapi anak saya baru berani bilang. Korbannya bukan hanya anak saya, tapi ada juga temannya yang dipegang payudaranya oleh guru itu, sampe tangannya masuk ke dalam baju, kalau ke anak saya sih pake buku menyentuhnya," ujar DS kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu 18 Maret 2023.
Menurut DS, oknum tersebut diketahui bukan hanya kali ini melakukan pelecehan terhadap muridnya, bahkan sebelum mengajar di sekolah yang sekarang, oknum guru itu juga pernah tersandung kasus yang sama di sekolah yang dulu, hingga akhirnya dipindah tugaskan ke sekolah yang sekarang.