SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan penghinaan Nabi Muhammad SAW yang dilakukan pelajar di Sukabumi, berbuntut panjang. Pasalnya, Ormas Laskar Fisabilillah Indonesia (LFI) mengadukan ulah pelajar itu kepada Polres Sukabumi Kota, Sabtu (6/5/2023). Ormas islam juga mendesak polisi menangkap pelajar tersebut.
Pelajar tersebut membuat status WA pesan suara atau voice note yang berisi kata-kata kasar bernada hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Enam pesan suara status WA itu kemudian tersebar hingga viral.
Baca Juga: Viral Pesan Suara Pelajar Sukabumi Diduga Hina Nabi Muhammad SAW
Ketua ormas Laskar Fisabilillah Indonesia (LFI) Abi Kholil Asubki, mengatakan pengaduan ini bertujuan mendorong polisi untuk bertindak sebab ulah pelajar tersebut sudah termasuk SARA.
"Takutnya jadi berbahaya bagi dia sendiri kalau tidak dibereskan di Polres, jadi kami menuntut hari ini kurang dari 24 jam harus dihadirkan [pelajar tersebut]," ujar Abi Kholil kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (6/5/2023)
Abi menyatakan kemungkinan dalam kasus ini akan ditempuh Restoratif Justice, mengingat pelakunya berstatus pelajar dan anak dibawah umur. Namun Abi pun tahu bahwa Restoratif Justice tak berlaku untuk kasus SARA.
Baca Juga: Geger! Pria Berpenampilan Pendekar Ngamuk dan Rusak Masjid di Sukabumi
Abi menegaskan kembali bahwa kedatangannya bersama anggota ormas LFI ke Polres Sukabumi Kota hanya untuk pengaduan. Sebab, ketika pelajar itu melakukan tindakan tersebut, belum diketahui kondisinya seperti apa.
"Kita juga belum tahu juga kondisi anaknya gimana, mentalnya gimana jadi kita pengaduan dulu," katanya.
Terkait kejadian tersebut, Abi menyatakan polisi akan mengundang Kemenag, MUI termasuk LFI. Pelajar yang diduga melakukan penghinaan juga akan dihadirkan.
Kepada pihak kepolisian, Abi meminta pelajar tersebut segera ditangkap. "Ada tindakan dulu lah dari pihak kepolisian diambil dulu anaknya ditangkap dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Abi menyatakan kalau pelajar yang diduga melakukan penghinaan Nabi Muhammad SAW itu adalah pelajar MTs di Kota Sukabumi.