SUKABUMIUPDATE.com - Pasangan Suami-Istri berinisial P (65 tahun) dan E (50 tahun) yang menjadi korban pengrusakan rumah di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang warga inial (L) yang dianggap sebagai provokator kepada pihak kepolisian pada Kamis 4 Mei 2023.
Korban bersama kuasa hukumnya, Efri Darlin Martho Dachi ,SH dari kantor Law Firm EDMD dan Partner mendatangi Polres Sukabumi untuk melakukan pelaporan terhadap pelaku yang memfitnah korban dengan tuduhan sebagai dukun santet.
"Betul, pada kamis kemarin, tanggal 4 Mei 2023, kami membuat laporan, dan selesai pada pukul 21.00 WIB," jelas Efri Darlin Marto Dachi kepada sukabumiupdate.com, Jumat (5/5/2023).
Efri Darlin menuturkan bahwa pihaknya membuat laporan atas pengrusakan, pengeroyokan, dugaan fitnah, serta pencemaran nama baik kepada klain. "Kami pun sudah berkoordinasi dengan pihak Kapolsek Ciemas, dimana perkara terebut agar menjadi atensi," ungkapnya.
Kronologi Peristiwa
Kepala Desa (Kades) Mandrajaya, Agustina Abdul Hasanudin menyatakan pasutri itu dituduh memiliki ilmu santet pada mulanya setelah di Kampung Bojongkalong, dimana tempat pasutri itu tinggal banyak yang sakit bahkan meninggal dunia.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Akan Segera Crosschek Aktivitas Alat Berat di Lahan Eks HGU Nagawarna Lengkong
Sebenarnya P sudah pindah dari Bojongkalong dan tinggal di daerah Kesikbodas, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas. Di daerah itu, P mengisi kesibukan dengan berkebun.
Kemudian, kata Agustina, sekitar 3 atau 4 bulan kebelakang, E (istri P) datang ke rumah meminta dilakukan musyawarah. “Intinya E ingin ada musyawarah dengan warga, E menyatakan tidak punya ilmu teluh. E tidak ingin dipisah-pisah dengan suaminya P, ” katanya.
Permintaan musyawarah pun dilakukan dan selesai. Setelah itu sekitar 2 atau 3 hari kebelakang, P pulang ke rumahnya di Bojongkalong. “Baru 1 hari tinggal dirumah itu, ada yang melempari rumah dengan batu,” ujarnya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan E kepada kepala dusun pada Selasa, 2 Mei 2023 sore kemudian dilanjutkan musyawarah di rumah ketua RT pada Selasa malam. Musyawarah juga dihadiri sejumlah warga.
Baca Juga: Ayep Zaki Ajak Bacaleg NasDem Keliling Sukabumi Sapa Warga
Nah, Ketika musyawarah hampir selesai, seorang pria kemudian melakukan ritual yang membuat seorang wanita kesurupan. Pada saat kesurupan, wanita itu menyebut sosok yang merasukinya adalah suruhan pasutri itu. “Selanjutnya terdapat 2 orang wanita lainnya ikut kesurupan,” ujarnya.
2 wanita itu juga menyampaikan hal yang sama bahwa makhluk yang merasukinya adalah suruhan dari pasutri. "3 wanita yang kerasukan itu merupakan tetangganya," ujarnya.
Kejadian tersebut membuat warga yang hadir menjadi memanas dan menduga pasutri memiliki ilmu teluh. Disaat itu, Agustina kemudian datang lalu membawa pasutri ke kantor Desa Mandrajaya untuk menghindari amukan massa.
Ketika itu, banyak massa yang datang ke kantor desa. Namun massa itu berangsur pergi dan ternyata melakukan perusakan rumah pasutri itu.