SUKABUMIUPDATE.com - Wanita asal Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, berinisial DM (28 tahun), diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking di Kamboja. Kasus ini terjadi pada April 2023 dan saat ini ditangani Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi.
Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi pada 3 Mei 2023 sudah mengirimkan surat kepada beberapa pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketanagkerjaan. Surat bernomor: Tk.04.01.02/76/Disnaker/2023 tersebut berisi permohonan bantuan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama DM.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan kasus ini bermula saat DM diberangkatkan oleh teman dekatnya (pacar) ke Kuala Lumpur, Malaysia, pada 10 April 2023 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tujuan awalnya, DM hanya diajak untuk liburan ke negeri jiran dengan paspor wisata.
"Sesampainya di sana (Kuala Lumpur), ternyata yang bersangkutan (DM) dibujuk oleh pacarnya untuk ke Kamboja, kerja di sana. Kerja sebagai operator yang sekarang lagi marak," kata Abdul Rachman kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (5/5/2023).
Baca Juga: Terjebak di Daerah Konflik Bersenjata Myanmar, 20 WNI Korban TPPO Disekap
Berdasarkan keterangan dalam surat yang dikirim Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi ke sejumlah pihak, pekerjaan operator yang dimaksud adalah operator yang bertugas mencari investor ilegal seperti trading, judi online, dan sebagainya.
Selama bekerja di Kamboja, DM hanya mendapatkan makan, tanpa gaji, dan dilarang berkomunikasi dengan pihak luar, termasuk keluarga. Beruntung, DM saat itu membawa dua handphone, di mana salah satunya masih bisa digunakan untuk mengabari keluarga.
Abdul Rachman mengatakan perjalanan DM menuju Kamboja diduga dilakukan tertutup. Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui pasti apakah teman dekat DM ketika itu sudah lebih dulu bekerja di Kamboja atau tidak. "DM bawa dua handphone, satu disembunyikan, satu disita perusahaan," ujarnya.
Kini, Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi masih berkoordinasi dan memantau jawaban dari pihak-pihak yang dikirimi surat seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI). Abdul Rachman menyebut kasus ini dapat dibilang memiliki unsur human trafficking, tetapi didasari atas pertemanan.
"Kalau dari unsurnya ada sih, unsur human trafficking. Tapi didasari atas pertemanan," kata dia.
Dalam berkas aduan yang diisi keluarga, DM dibawa dari Malaysia menuju Kamboja lewat perjalanan darat selama 15 jam. Adapun jumlah pekerja yang bersama dengan DM di lokasi perusahaan di Kamboja adalah 26 orang. Berkas aduan ini juga dilampirkan pada surat yang dikirim Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi.