SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi melakukan koordinasi dengan Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Citamiang.
Diketahui, dugaan pencabulan yang dilakukan duda berinisial OB (41 tahun) ini menyita perhatian publik. Betapa tidak, berdasarkan catatan kepolisian, terduga pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak 2015 atau delapan tahun lalu. Data sementara menyatakan ada lima orang yang menjadi korban.
Baca Juga: Berbuat Cabul Sejak 2015, Lima Orang Jadi Korban Duda Predator Seks di Sukabumi
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada DP2KBP3A Kota Sukabumi Yani Fitriyani mengatakan selain berkoordinasi dengan polisi, pihaknya juga pada Jumat ini (5/5/2023) akan melakukan penjangkauan terhadap keluarga korban, didampingi pekerja sosial dan psikolog.
"Selanjutnya kami akan melakukan pendampingan kepada korban," kata Yani kepada sukabumiupdate.com.
Terbongkarnya aksi terduga pelaku sejak 2015 diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus terbaru yang dialami pelajar laki-laki berusia 11 tahun pada Rabu, 3 Mei 2023. Dari kasus ini polisi menemukan empat korban lain yang semuanya pria dan masih warga Kecamatan Citamiang.
Pertama, satu orang kini berusia 23 tahun, mengalami tindakan pencabulan saat berusia 15 tahun (delapan tahun lalu). Kedua, sekarang berusia 19 tahun berstatus pelajar (menjadi korban usia 15 tahun). Ketiga, saat ini berusia 18 tahun berstatus pelajar (menjadi korban usia 15 tahun). Keempat, korban berusia 17 tahun berstatus pelajar (belum diketahui usia ketika menjadi korban).
Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan salah satu korban yang mengalami dugaan pencabulan pada usia 15 tahun, baru melaporkan kejadian yang dialaminya ketika sudah berusia 23 tahun. "Kejadian pencabulannya saat dia umur 15 tahun, baru ngomong alias lapor," kata Astuti.
Baca Juga: Modus Cabul Duda di Citamiang Sukabumi, Beri Air Doa Supaya Para Korban Anak Pintar
Seperti pada korban yang terbaru, Astuti menyebut terduga pelaku menggunakan modus yang sama untuk melancarkan aksinya terhadap empat korban lain. Terduga pelaku alias OB membujuk korban untuk ikut ke rumahnya dengan modus akan diberi air doa supaya korban menjadi pintar. "Sama (modusnya)," ujar Astuti.
Astuti menyebut terduga pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini pernah menikah, tetapi sudah lama bercerai. Dari pernikahannya itu, terduga pelaku memiliki satu anak. "Barang bukti kasus ini adalah pakaian korban, akta lahir, dan kartu keluarga," katanya.
Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.