SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan duda berinisial OB (41 tahun) di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, menyita perhatian publik. Betapa tidak, berdasarkan catatan kepolisian, terduga pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak 2015 atau delapan tahun lalu.
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus terbaru yang dialami pelajar laki-laki berusia 11 tahun pada Rabu, 3 Mei 2023. Dari kasus teranyar ini Satreskrim Polres Sukabumi Kota menemukan empat korban lain yang semuanya juga pria dan masih warga Kecamatan Citamiang.
Pertama, satu orang kini berusia 23 tahun, mengalami tindakan pencabulan saat berusia 15 tahun (delapan tahun lalu). Kedua, sekarang berusia 19 tahun berstatus pelajar (menjadi korban usia 15 tahun). Ketiga, saat ini berusia 18 tahun berstatus pelajar (menjadi korban usia 15 tahun). Keempat, korban berusia 17 tahun berstatus pelajar (belum diketahui usia ketika menjadi korban).
Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan salah satu korban yang mengalami dugaan pencabulan pada usia 15 tahun, baru melaporkan kejadian yang dialaminya ketika sudah berusia 23 tahun. "Kejadian pencabulannya saat dia umur 15 tahun, baru ngomong alias lapor," kata Astuti, Kamis, 4 Mei 2023.
Seperti pada korban yang terbaru, Astuti menyebut terduga pelaku menggunakan modus yang sama untuk melancarkan aksinya terhadap empat korban lain. Terduga pelaku alias OB membujuk korban untuk ikut ke rumahnya dengan modus akan diberi air doa supaya korban menjadi pintar. "Sama (modusnya)," ujar Astuti.
Baca Juga: Modus Cabul Duda di Citamiang Sukabumi, Beri Air Doa Supaya Para Korban Anak Pintar
Diberitakan sebelumnya, terbongkarnya kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari kejadian yang dialami pelajar berusia 11 tahun pada Rabu, 3 Mei 2023. Ketika itu, Rabu malam, terduga pelaku membujuk korban ikut ke rumahnya dengan modus akan diberi air doa supaya korban menjadi pintar.
"Lalu korban diajak secara paksa untuk ikut ke rumah terlapor (terduga pelaku OB). Setelah di rumah terlapor, korban kemudian dipijat-pijat pada bagian kakinya," kata Astuti.
Singkatnya, selepas memijat korban, terduga pelaku langsung melakukan aksi cabulnya. Setelah beberapa saat, terduga pelaku menghentikan dugaan pencabulan tersebut lantaran ada orang yang mengetuk pintu rumah terduga pelaku. Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.
"Atas dasar pengakuan dari korban, ibu korban melapor ke Polres Sukabumi Kota untuk pengusutan lebih lanjut. Sebab, selain korban ini, diduga ada anak lainnya yang menjadi korban perbuatan terlapor (terduga pelaku OB) yakni sebanyak kurang lebih empat anak laki-laki (total menjadi lima orang)," ujar Astuti.
Adapun laporan itu bernomor: LP/B/156/V/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 3 Mei 2023.
Astuti menyebut terduga pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini pernah menikah, tetapi sudah lama bercerai. Dari pernikahannya itu, terduga pelaku memiliki satu anak. "Barang bukti kasus ini adalah pakaian korban, akta lahir, dan kartu keluarga," katanya.
Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.