SUKABUMIUPDATE.com - Petani di Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi pertanyakan aktivitas alat berat dan mobil besar yang mangkal di lahan perkebunan eks HGU PT Nagawarna. Sebagian besar masyarakat tidak mengetahui siapa pemilik alat berat tersebut.
"Aktivitasnya itu sudah hampir tiga minggu, kami tidak tahu yang melakukan aktivitas di lahan eks HGU Nagawarna tersebut dari pihak mana. Namun kegiatan tersebut, membuat was-was para penggarap yang selama ini memanfaatkan lahan eks HGU. Dari pengalaman kalau sudah ada aktivitas seperti itu, ujung ujungnya petani terusir, atau menjadi buruh tani," ungkap Eman Sulaeman perwakilan petani Kecamatan Lengkong kepada sukabumiupdate.com, Kamis (4/5/2023).
Menurut Eman yang juga sekaligus sebagai Humas Fraksi Rakyat Sukabumi Kecamatan Lengkong, HGU PT Nagawarna sudah berakhir pada tahun 2011, maka berdasarkan ketentuan hukum positif di negara ini, menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Dan kalau petani sudah menggarap maka negara harus memberikan kepastian hukum kepada petani.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Sesalkan Perusakan Rumah milik Pasutri yang Dituduh Dukun Santet
Kalau memang ada perpanjangan HGU, sambung Eman, harus ada sosialisasi dari pemerintah, juga terkait Pasus dan Pasosnya harus jelas. Belum ada kejelasan, sudah ada aktivitas alat berat membuka lahan eks HGU.
Selanjutnya, kata Eman, pihak meminta pada Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi harus mempertanggungjawabkan ke publik atas kinerjanya dari hasil Sidak yang mereka lakukan selama ini ke perusahaan perkebunan.
"Eks HGU PT Nagawarna menjadi salah satu lokasi Sidak atau kunjungan kerja Komisi I pada akhir 2022, hasilnya apa untuk rakyat. Malah muncul kegiatan diatas lahan ini dengan menggunakan alat berat, sementara HGU nya sudah berakhir pada Tahun 2011. Selalu tidak ada solusi untuk petani, bahkan muncul polemik baru." beber Eman.
Eman menegaskan bahwa motifnya selama ini seperti itu, setelah Sidak selalu meninggalkan masalah bagi rakyat, dan sebaliknya menjadi solusi buat perusahaan.
Baca Juga: Ayep Zaki Ajak Bacaleg NasDem Keliling Sukabumi Sapa Warga
Kami mendorong para pihak yang berwenang dalam penegakan hukum atau pemerintah untuk menelusurinya, karena ada kegiatan menggunakan alat berat di eks HGU, berarti perizinannya seperti apa, apakah masih pemegang hak yang awal atau sudah alih pemegangnya aturannya seperti apa?
"Karena banyak modus mafia tanah yang dilakukan oleh orang berduit atau merasa berkuasa," imbuhnya.
Dari informasi yang diperoleh sukabumiupdate.com PT Nagawarna di Kecamatan Lengkong merupakan perusahaan dalam bidang perkebunan Teh dan Karet. Luas lahan yang dikelola sekitar 330 Hektar yang tersebar di dua desa, yaitu Desa Lengkong dan Desa Tegallega Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Masa perizinan eksplorasi HGUnya habis pada tahun 2011.
Sukabumiupdate.com telah mencoba melakukan pendalaman melalui konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Tegallega dan Camat Lengkong. Namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban.